Oknum Guru Cabul Modus Ajari Tenaga Dalam di Bandung Akhirnya Diringkus

Senin, 10 Januari 2022 - 22:19 WIB
loading...
A A A
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, sedikitnya tiga santriwati sudah melapor menjadi korban aksi bejat guru cabul itu.

Menurut Tompo, peristiwa itu berlangsung sejak 2019 hingga 2021, namun baru dilaporkan 1 Januari 2022 lalu.



“Jadi ini kasus sudah cukup lama kejadiannya, tapi baru dilaporkan. Kejadian tahun 2019 sampai 2021 dan dilaporkan salah satu korban, berkembang menjadi tiga korban," ungkap Tompo saat dikonfirmasi, Sabtu (8/1/2022).

Tompo melanjutkan, tindak pidana pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh salah satu pengajar pondok pesantren berinisial H. Berdasarkan pemeriksaan awal, para korban awalnya diajarkan tenaga dalam.

"Yang melaporkan ini saudari R. Modusnya memanggil korban untuk diajari tenaga dalam. Namun, saat di dalam kamar, korban dipijat punggungnya hingga tidak sadarkan diri, kemudian pelaku mencabuli korban," ungkapnya.

Namun, kata Tompo, hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polresta Bandung. Meski belum ada penetapan tersangka, namun sejumlah saksi telah diperiksa.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1555 seconds (0.1#10.140)