Kenneth Minta Pemprov DKI Tegas Larang Pemotor Lewat Flyover Pesing
Senin, 10 Januari 2022 - 20:37 WIB
loading...
A
A
A
Dia meminta petugas Dishub DKI berkolaborasi dengan petugas kepolisian untuk bisa melakukan giat penjagaan secara rutin di Flyover Pesing agar pengendara roda dua tidak melintas karena jalurnya rawan kecelakaan. Selain itu, Dinas Bina Marga DKI harus segera memperbaiki lubang-lubang yang terdapat di flyover.
Baca juga: Inilah Penyebab Mobil Tabrak Pemotor hingga Terlempar dari Flyover Pesing
"Petugas Dishub DKI harus selalu siaga di jalur Flyover Pesing. Kalau perlu buat posko untuk menindak pengendara motor yang masih bandel melintas di Flyover Pesing. Dishub DKI bisa berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya untuk bisa memberikan sanksi tegas terhadap pengendara motor agar ke depannya ada efek jera," ungkap Kent.
Diketahui, pengemudi mobil berinisial AND menabrak pemotor berinisial ARS hingga terjun bebas dari Flyover Pesing. Selain menabrak ARS, pengemudi mobil juga menabrak dua pengendara motor lainnya, pada Jumat 7 Januari 2022.
Akibat kecelakaan itu, pengemudi mobil Nissan March ditetapkan tersangka karena mengakibatkan korban yang ditabrak mengalami luka berat. ADN dijerat Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Inilah Penyebab Mobil Tabrak Pemotor hingga Terlempar dari Flyover Pesing
"Petugas Dishub DKI harus selalu siaga di jalur Flyover Pesing. Kalau perlu buat posko untuk menindak pengendara motor yang masih bandel melintas di Flyover Pesing. Dishub DKI bisa berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya untuk bisa memberikan sanksi tegas terhadap pengendara motor agar ke depannya ada efek jera," ungkap Kent.
Diketahui, pengemudi mobil berinisial AND menabrak pemotor berinisial ARS hingga terjun bebas dari Flyover Pesing. Selain menabrak ARS, pengemudi mobil juga menabrak dua pengendara motor lainnya, pada Jumat 7 Januari 2022.
Akibat kecelakaan itu, pengemudi mobil Nissan March ditetapkan tersangka karena mengakibatkan korban yang ditabrak mengalami luka berat. ADN dijerat Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(jon)
Lihat Juga :