Sadis, Kakak Beradik Dianiaya Penjual Miras, Disundut Rokok dan Diinjak Kursi serta Ditempeleng

Senin, 10 Januari 2022 - 13:19 WIB
loading...
Sadis, Kakak Beradik Dianiaya Penjual Miras, Disundut Rokok dan Diinjak Kursi serta Ditempeleng
Para pelaku saat diamankan petugas. iNews TV/Asfi
A A A
MAGETAN - Kakak beradik yang masih di bawah umur dianiaya oleh lima pelaku karena dituduh mencuri miras di warung milik salah seorang pelaku.

Kelima pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Magetan beberapa saat usai kejadian. Kelimanya yakni S (56) M (40) , P (37) K (46), dan A (19), kesemuanya warga Pragak, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto menjelaskan, kelima tersangka diamankan karena terlibat kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan Jumat lalu. "Hasil pemeriksaan, dan hasil visum. Kita sudah mempunyai cukup bukti menetapkan kelimanya menjadi tersangka,' ujar Rudy.

Dikatakan, kasus kekerasan fisik dilakukan di rumah dan warung milik S yang menjual miras di Kecamatan Parang, Magetan. "Korban kakak beradik ini bekerja di warung milik pelaku. Keduanya dianiaya dengan cara disundut rokok, kaki diinjak dengan kursi, dipopor dengan senjata angin dan ditempeleng beberapa kali oleh para pelaku," sebutnya. Baca: Polda Jatim Bentuk Timsus Buru Pria yang Tendang dan Buang Sesajen di Semeru.

Meski dalam laporan korban juga menjadi korban pelecehan seksual kelimanya, namun polisi masih memperkuat bukti laporan tersebut." Para pelaku terancam pasal berlapis, undang-undan perlindungan anak dan kekerasan," pungkasnya. Baca Juga: 2 Rumah dan Tempat Ibadah Rusak, Gempa M5,5 di Tobelo Lukai 3 Warga.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1674 seconds (0.1#10.140)