Lahan Pertanian Menyusut, Peraturan Perlindungan Kawasan Mendesak
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pembangunan yang masif di Kota Makassar rupanya membawa dampak negatif terhadap kawasan pertanian .
Jumlah kawasan pertanian dilaporkan terus mengalami penyusutan. Padahal perannya sangat penting dalam menjaga suplai pangan berkelanjutan daerah.
"Data terakhir yang dirilis BPN, ada 2.035 hektare (lahan pertanian), tersebar di beberapa kecamatan seperti Biringkanaya, Manggala, Tamalate, Tamalanrea," ujar Kepala Bidang Pertanian Dinas Peternakan dan Perikanan (DP2) Kota Makassar , Isra Zulyadi.
Jumlah tersebut tercatat mengalami penurunan sebanyak 601 lahan dibanding data luasan kawasan pertanian Makassar di tahun 2017 yang mencapai 2.636 hektare.
Makanya DP2 mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Kawasan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan. Regulasi yang saat ini masuk dalam Prolegda DPRD Makassar .
"Diharapkan nanti ada Perda yang mengatur kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dapat memperlambat laju alih fungsi lahan menjadi kawasan perumahan," ujarnya.
Regulasi tersebut, kata dia, tak hanya melindungi produksi pangan daerah, juga melindungi profesi petani kota yang mulai terpinggirkan.
Dia melanjutkan, nantinya regulasi akan mengatur larangan pengalihfungsian lahan menjadi lahan non pertanian. Meski demikian, transaksi jual beli tetap diperkenankan.
"Paling tidak ada wilayah-wilayah tertentu yang potensi lahan pertaniannya masih bagus untuk bisa dipertahankan," lanjutnya.
Selain melindungi kawasan pertanian, Isra mengatakan hal itu turut mendukung keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar yang juga terus mengalami penyusutan.
Sebelumnya Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar, Erick Horas menyepakati rencana pembahasan Ranperda Perlindungan Kawasan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan bersama 5 Ranperda baru di 2022.
Pembahasan masih menunggu naskah akademik, untuk selanjutnya di-Paripurnakan bersama dan dibentuk pansus pembahasan. "Ada beberapa yang baru usulan dari DPRD dan Pemkot Makassar ," ujarnya.
Khusus Ranperda Perlindungan Kawasan Pertanian, rencananya akan dibahas pada triwulan ketiga tahun ini.
Lihat Juga: Punya Potensi Lahan 1 Juta Ha per Tahun, Perkebunan Sawit Bisa Wujudkan Kemandirian Pangan
Jumlah kawasan pertanian dilaporkan terus mengalami penyusutan. Padahal perannya sangat penting dalam menjaga suplai pangan berkelanjutan daerah.
"Data terakhir yang dirilis BPN, ada 2.035 hektare (lahan pertanian), tersebar di beberapa kecamatan seperti Biringkanaya, Manggala, Tamalate, Tamalanrea," ujar Kepala Bidang Pertanian Dinas Peternakan dan Perikanan (DP2) Kota Makassar , Isra Zulyadi.
Jumlah tersebut tercatat mengalami penurunan sebanyak 601 lahan dibanding data luasan kawasan pertanian Makassar di tahun 2017 yang mencapai 2.636 hektare.
Makanya DP2 mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Kawasan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan. Regulasi yang saat ini masuk dalam Prolegda DPRD Makassar .
"Diharapkan nanti ada Perda yang mengatur kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dapat memperlambat laju alih fungsi lahan menjadi kawasan perumahan," ujarnya.
Regulasi tersebut, kata dia, tak hanya melindungi produksi pangan daerah, juga melindungi profesi petani kota yang mulai terpinggirkan.
Dia melanjutkan, nantinya regulasi akan mengatur larangan pengalihfungsian lahan menjadi lahan non pertanian. Meski demikian, transaksi jual beli tetap diperkenankan.
"Paling tidak ada wilayah-wilayah tertentu yang potensi lahan pertaniannya masih bagus untuk bisa dipertahankan," lanjutnya.
Selain melindungi kawasan pertanian, Isra mengatakan hal itu turut mendukung keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar yang juga terus mengalami penyusutan.
Sebelumnya Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar, Erick Horas menyepakati rencana pembahasan Ranperda Perlindungan Kawasan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan bersama 5 Ranperda baru di 2022.
Pembahasan masih menunggu naskah akademik, untuk selanjutnya di-Paripurnakan bersama dan dibentuk pansus pembahasan. "Ada beberapa yang baru usulan dari DPRD dan Pemkot Makassar ," ujarnya.
Khusus Ranperda Perlindungan Kawasan Pertanian, rencananya akan dibahas pada triwulan ketiga tahun ini.
Lihat Juga: Punya Potensi Lahan 1 Juta Ha per Tahun, Perkebunan Sawit Bisa Wujudkan Kemandirian Pangan
(agn)