Polisi Ringkus Oknum Mahasiswa Komplotan Pencurian di Kampus
Minggu, 09 Januari 2022 - 23:17 WIB
loading...
A
A
A
Setelah berhasil AI dan MA membawa barang curian tersebut ke indekos IY lalu menjualnya. Satu persatu barang terjual dimana pembelinya adalah MR dan NA. Pelaku lebih dulu menjual proyektor dengan harga Rp900.000. "Uangnya dibagi tiga dan digunakan untuk kebutuhan sehari," papar Lando.
Perwira Polri tiga balok itu menyatakan dari pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti satu monitor merk HP hitam, satu CPU merk HP hiram, satu monitor merk lenovo. Selain itu polisi juga mengamankan sepeda motor merk Yamaha dan ponsel pelaku.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Pencurian 111 Ton Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Para pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Rappocini. AI, MA dan IY bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan penadah NA dan MR akan dijerat Pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal empat tahun.
Perwira Polri tiga balok itu menyatakan dari pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti satu monitor merk HP hitam, satu CPU merk HP hiram, satu monitor merk lenovo. Selain itu polisi juga mengamankan sepeda motor merk Yamaha dan ponsel pelaku.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Pencurian 111 Ton Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Para pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Rappocini. AI, MA dan IY bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan penadah NA dan MR akan dijerat Pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal empat tahun.
(agn)
Lihat Juga :