Polisi Ringkus Oknum Mahasiswa Komplotan Pencurian di Kampus

Minggu, 09 Januari 2022 - 23:17 WIB
loading...
Polisi Ringkus Oknum...
Petugas Unit Reskrim Polsek Rappocini mengungkap kasus dugaan pencurian di lingkungan kampus Universitas Muhammadiyah Makassar. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Petugas Unit Reskrim Polsek Rappocini mengungkap kasus dugaan pencurian di lingkungan kampus Universitas Muhammadiyah Makassar. Lima orang diamankan polisi dalam perkara yang terjadi pada 22 Desember 2021 tersebut.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando menerangkan, tiga terduga pelaku utama merupakan oknum mahasiswa di kampus yang berlokasi di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini tersebut. Mereka yakni, lelaki berinisial AI (20), MA (20) dan IY (21).

Baca Juga: Kasus Pencurian Motor Tinggi Jadi Atensi Kapolrestro Jakbar

Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang warga Jalan Batara Bira Baddoka, Kecamatan Biringkanaya yang diduga berperan sebagai penadah hasil curian dari AI cs. Mereka yakni laki-laki berinisial NA (31) dan MR (20). Keduanya diamankan dalam pengembangan usai tiga pelaku ditangkap.

Lando menjelaskan, penangkapan para terduga pelaku dilakukan polisi pada Sabtu 8 Januari 2022, malam. Polisi lebih dulu membekuk MA di Bumi Permata Hijau Kecamatan Rappocini, menyusul AI di Kelurahan Minasa Upa dan terakhir IY di Kelurahan Pa'baeng-baeng, Kecamatan Tamalate.

"Dua orang pelaku AI dan MA membobol ruangan Pasca Sarjana di Kampus Unismuh Makassar dan membawa kabur perangkat komputer , proyektor serta mesin ketam kayu. Kemudian dibantu IY untuk menjual barang curian di media sosial Facebook. Hasilnya dibagi tiga," katanya Minggu (9/1/2022).

Dia menerangkan, AI dan MA lebih dulu membobol sebuah ruangan yakni ruangan PAUD untuk mengambil kunci. Mereka menggeser pagar besi pengaman dan mendorong pintu kaca jendela. Lalu menuju ruangan Pasca Sarjana. Di sana menggondol barang-barang inventaris kampus.

Setelah berhasil AI dan MA membawa barang curian tersebut ke indekos IY lalu menjualnya. Satu persatu barang terjual dimana pembelinya adalah MR dan NA. Pelaku lebih dulu menjual proyektor dengan harga Rp900.000. "Uangnya dibagi tiga dan digunakan untuk kebutuhan sehari," papar Lando.

Perwira Polri tiga balok itu menyatakan dari pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti satu monitor merk HP hitam, satu CPU merk HP hiram, satu monitor merk lenovo. Selain itu polisi juga mengamankan sepeda motor merk Yamaha dan ponsel pelaku.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Pencurian 111 Ton Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Para pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Rappocini. AI, MA dan IY bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan penadah NA dan MR akan dijerat Pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal empat tahun.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Pencuri 108 Tas Lululemon...
3 Pencuri 108 Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta Ditangkap, Korban Rugi Rp1 Miliar
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Maling Laptop Spesialis...
Maling Laptop Spesialis Kegiatan Seminar, Pelaku Pakai Batik Bak Peserta
Pendampingan LBH Perindo...
Pendampingan LBH Perindo Bikin Pengurus Musala Miftahul Jannah Berani Laporkan Kasus Pencurian Kotak Amal
Anak Mantan Wali Kota...
Anak Mantan Wali Kota Cirebon Tertangkap Curi Sepatu di Masjid
1.300 Mahasiswa KKN...
1.300 Mahasiswa KKN di Lumajang Ditarik Gara-gara Kasus Pencurian Motor
Perang Iran, Pencurian...
Perang Iran, Pencurian BBM Marak di Eropa, AS dan Australia: Tangki Mobil Dibor Pencuri
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Aksi Pencurian Kain...
Aksi Pencurian Kain Batik Miliaran Rupiah di Area Pameran JICC
Rekomendasi
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Hungaria 2026, Hapus Dahaga Gelar 266 Hari
Mendagri Pakistan Sampaikan...
Mendagri Pakistan Sampaikan Surat Khusus untuk Mojtaba Khamenei
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved