LPSK Desak Polri Tuntaskan Kasus Pemerkosaan Anak Bawah Umur di Riau secara Profesional
Minggu, 09 Januari 2022 - 00:09 WIB
loading...
A
A
A
Karena itu, lanjut dia, polisi tidak bisa menghentikan proses penyidikan dengan bersandar adanya persetujuan perdamaian antara korban dan keluarganya dengan pelaku, mengingat perkosaan adalah delik biasa. "Meskipun korban atau pelapor telah mencabut laporannya, kepolisian tetap berkewajiban memproses perkara tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut Nasution menyampaikan bahwa dalam tiga tahun terakhir, catatan LPSK menunjukkan perlindungan dalam perkara-perkara kekerasan seksual cenderung mengalami peningkatan. Pada 2019 terdapat 359 pemohon, 2020 terdapat 245 pemohon, dan tahun 2021 terdapat 482 Pemohon.
Kecenderungan naiknya permohonan perlindungan pada perkara kekerasan seksual, tambah Nasution, harus menjadi perhatian dan keprihatian bersama. Baca juga: LPSK Sebut Banyak Sekolah Menolak Korban Pemerkosaan Herry Heriawan
Karena itu, LPSK mendukung niat Kapolri untuk membentuk Direktorat Layanan Perempuan dan Anak di Bareskrim Polri. "Agar anggota kepolisian memiliki fokus penanganan perkara dan mendapatkan arahan kebijakan dan supervsisi yang tepat," tutupnya.
Lebih lanjut Nasution menyampaikan bahwa dalam tiga tahun terakhir, catatan LPSK menunjukkan perlindungan dalam perkara-perkara kekerasan seksual cenderung mengalami peningkatan. Pada 2019 terdapat 359 pemohon, 2020 terdapat 245 pemohon, dan tahun 2021 terdapat 482 Pemohon.
Kecenderungan naiknya permohonan perlindungan pada perkara kekerasan seksual, tambah Nasution, harus menjadi perhatian dan keprihatian bersama. Baca juga: LPSK Sebut Banyak Sekolah Menolak Korban Pemerkosaan Herry Heriawan
Karena itu, LPSK mendukung niat Kapolri untuk membentuk Direktorat Layanan Perempuan dan Anak di Bareskrim Polri. "Agar anggota kepolisian memiliki fokus penanganan perkara dan mendapatkan arahan kebijakan dan supervsisi yang tepat," tutupnya.
(don)
Lihat Juga :