LPSK Desak Polri Tuntaskan Kasus Pemerkosaan Anak Bawah Umur di Riau secara Profesional
Minggu, 09 Januari 2022 - 00:09 WIB
loading...
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. Foto istimewa
A
A
A
PEKANBARU - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) mendesak Polri agar penanganan kasus pemerkosaan anak bawah umur di Riau dilakukan secara profesional dan adil. Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menilai penghentian penanganan kasus pemerkosaan tersebut menciderai rasa keadilan publik.
"Publik juga menduga bahwa keluarga pelaku yang merupakan anggota DPRD, menggunakan pengaruhnya menekan korban untuk berdamai dan pada ujungnya menangguhkan penahanan pelaku," kata Nasution dalam pernyataan terulis, Sabtu (8/1/2022). Baca juga: PSK di Kuta Bali Dianiaya Pelanggannya, Motornya Dibawa Kabur
Sebagaimana diberitakan, kasuspemerkosaanyang diduga dilakukananak anggota DPRD Pekanbaruterhadapsiswi SMPberujung berujung damai. KorbanA (15) pun telah mencabut laporannya terhadap pelaku AR (20) diPolresta Pekanbaru. Pelaku AR yang sebelumnya sempat ditahan di Polresta Pekanbaru akhirnya dibebaskan, meski wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Menurut Nasution, jika perdamaian tersebut dimaknai sebagai upaya restorative justice, Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam penyelesaian perkara pidana memiliki prinsip pembatasan.
Misalnya, lanjut dia, pemenuhan syarat formil salah satunya adalah bahwa semua tindak pidana dapat dilakukan restorative justice terhadap kejahatan umum yang tidak menimbulkan korban manusia.
"Pemerkosaan ini korbannya manusia. Jika benar dilakukan langkah-langkah untuk mendamaikan, tindakan tersebut telah melanggar Surat Edaran Kapolri dimaksud," tegas Nasution.
"Publik juga menduga bahwa keluarga pelaku yang merupakan anggota DPRD, menggunakan pengaruhnya menekan korban untuk berdamai dan pada ujungnya menangguhkan penahanan pelaku," kata Nasution dalam pernyataan terulis, Sabtu (8/1/2022). Baca juga: PSK di Kuta Bali Dianiaya Pelanggannya, Motornya Dibawa Kabur
Sebagaimana diberitakan, kasuspemerkosaanyang diduga dilakukananak anggota DPRD Pekanbaruterhadapsiswi SMPberujung berujung damai. KorbanA (15) pun telah mencabut laporannya terhadap pelaku AR (20) diPolresta Pekanbaru. Pelaku AR yang sebelumnya sempat ditahan di Polresta Pekanbaru akhirnya dibebaskan, meski wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Menurut Nasution, jika perdamaian tersebut dimaknai sebagai upaya restorative justice, Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam penyelesaian perkara pidana memiliki prinsip pembatasan.
Misalnya, lanjut dia, pemenuhan syarat formil salah satunya adalah bahwa semua tindak pidana dapat dilakukan restorative justice terhadap kejahatan umum yang tidak menimbulkan korban manusia.
"Pemerkosaan ini korbannya manusia. Jika benar dilakukan langkah-langkah untuk mendamaikan, tindakan tersebut telah melanggar Surat Edaran Kapolri dimaksud," tegas Nasution.
Lihat Juga :