Polisi Ringkus Calo Tawarkan Kerja Kontrak di Lingkungan Wali Kota Bekasi
Sabtu, 08 Januari 2022 - 14:21 WIB
loading...
A
A
A
“Tidak ada sangkut pautnya, apakah dia sebagai pegawai honorer atau yang lainnya, tersangka memang tinggal di lingkungan Kota Bekasi dengan mengiming-imingi korban,” jelas dia.
Polisi juga menyita barang bukti yakni, lembaran kuitansi bukti pembayaran para korban. Atas kasus tersebut, tersangka MAD (44) disangkakan dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. MAD (44) diancam dengan sanksi penjara maksimal empat tahun.
“Disita sejumlah kuitansi pembayaran. Tersangka diancam dengan penjara maksimal selama empat tahun.” tutup dia. Baca juga: Ombudsman Ungkap Praktik Percaloan Subur di BPJS Ketenagakerjaan
Polisi juga menyita barang bukti yakni, lembaran kuitansi bukti pembayaran para korban. Atas kasus tersebut, tersangka MAD (44) disangkakan dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. MAD (44) diancam dengan sanksi penjara maksimal empat tahun.
“Disita sejumlah kuitansi pembayaran. Tersangka diancam dengan penjara maksimal selama empat tahun.” tutup dia. Baca juga: Ombudsman Ungkap Praktik Percaloan Subur di BPJS Ketenagakerjaan
(mhd)
Lihat Juga :