Bejat! Seorang Ayah di Way Kanan Tega Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil
Sabtu, 08 Januari 2022 - 09:28 WIB
loading...
A
A
A
"Pelaku pertama kali melakukan perbuatan pada bulan Juni 2019 sekitar pukul 06.00 WIB di rumah pelaku di Kampung Rumbih. Saat itu korban sedang masuk ke dalam kamar untuk mengambil baju. Saat ingin keluar kamar pelaku menahan korban dengan cara memegang tangan kiri korban, lalu mendorong tubuh korban ke kasur," beber Kasatreskrim Andre.
Namun, sambungnya, saat akan melakukan aksinya, pelaku dipergoki ibu korban sehingga tidak terjadi. Bukannya kapok, pada September 2020 sekitar pukul 04.00 WIB di tempat pelaku bekerja, pelaku mengulangi perbuatannya saat korban sedang tertidur.
Agar perbuatan bejatnya berjalan mulus, pelaku mengancam korban jika menceritakan hal itu kepada siapapun. "Setelah itu, pelaku melampiaskan hasratnya dan akhirnya Bunga menjadi korban ayah tirinya hingga berulang kali," kata Kasatreskrim. Baca juga: Curup Pinang Indah, Surga Tersembunyi di Kabupaten Way Kanan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1, 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumanya maksimal 15 tahun penjara," tegas AKP Andre.
Namun, sambungnya, saat akan melakukan aksinya, pelaku dipergoki ibu korban sehingga tidak terjadi. Bukannya kapok, pada September 2020 sekitar pukul 04.00 WIB di tempat pelaku bekerja, pelaku mengulangi perbuatannya saat korban sedang tertidur.
Agar perbuatan bejatnya berjalan mulus, pelaku mengancam korban jika menceritakan hal itu kepada siapapun. "Setelah itu, pelaku melampiaskan hasratnya dan akhirnya Bunga menjadi korban ayah tirinya hingga berulang kali," kata Kasatreskrim. Baca juga: Curup Pinang Indah, Surga Tersembunyi di Kabupaten Way Kanan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1, 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumanya maksimal 15 tahun penjara," tegas AKP Andre.
(don)
Lihat Juga :