Tiga Jam Setelah Dilantik, Bupati Sidoarjo Teken Perbup Percepat Aliran Dana ke Desa
Senin, 01 Maret 2021 - 03:14 WIB
loading...
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) saat meneken Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8/2021 yang mengatur tentang besaran beragam dana yang akan dikucurkan ke seluruh desa. Foto/Infokom Jatim
A
A
A
SIDOARJO - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali bergerak cepat menjalankan program untuk masyarakat. Tiga jam setelah dilantik, di Gedung Negara Grahadi, bupati muda itu meneken Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8/2021.
Perbup tersebut mengatur tentang besaran beragam dana yang akan dikucurkan ke seluruh desa di kabupaten tersebut, mulai besaran alokasi dana desa (ADD), bagi hasil pajak daerah, bagi hasil retribusi daerah, dana desa, dan bantuan keuangan kepada desa.
”Alhamdulillah, semalam sudah saya teken peraturan bupatinya, sekitar pukul 20.00 WIB atau tiga jam usai pelantikan. Ini komitmen kami untuk mempercepat pemulihann ekonomi, di antaranya melalui percepatan penyaluran dana ke desa, sehingga ekonomi lokal bisa cepat pula bergerak,” ujar bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor ini.
Baca juga: Jadual Sertijab 14 Kepala Daerah di Jatim, Surabaya Pertama
Setelah Perbup ini terbit, lanjut Muhdlor, secara teknis langsung ditindaklanjuti dengan mekanisme pencairan ADD maupun Dana Desa sesuai prosedur yang ada.
Perbup tersebut mengatur tentang besaran beragam dana yang akan dikucurkan ke seluruh desa di kabupaten tersebut, mulai besaran alokasi dana desa (ADD), bagi hasil pajak daerah, bagi hasil retribusi daerah, dana desa, dan bantuan keuangan kepada desa.
”Alhamdulillah, semalam sudah saya teken peraturan bupatinya, sekitar pukul 20.00 WIB atau tiga jam usai pelantikan. Ini komitmen kami untuk mempercepat pemulihann ekonomi, di antaranya melalui percepatan penyaluran dana ke desa, sehingga ekonomi lokal bisa cepat pula bergerak,” ujar bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor ini.
Baca juga: Jadual Sertijab 14 Kepala Daerah di Jatim, Surabaya Pertama
Setelah Perbup ini terbit, lanjut Muhdlor, secara teknis langsung ditindaklanjuti dengan mekanisme pencairan ADD maupun Dana Desa sesuai prosedur yang ada.
Lihat Juga :