Rampas Harta Istri Sendiri, Suami di Riau Ditangkap Polisi
Jum'at, 07 Januari 2022 - 12:14 WIB
loading...
A
A
A
Pelaku kemudian menarik kalung yang melingkar di leher korban. YS wanita berusia 29 tahun ini terkejut dan langsung melakukan perlawanan sambil berteriak minta tolong. Mendengar teriakan itu, tersangka berupaya menutup mulut korban agar tidak berteriak. Namun korban tetap melakukan perlawanan dan secara bersamaan pelaku menarik kalung emas yang sedang digunakan korban.
Melihat kalung telah beralih, korban berusaha untuk menarik tubuh tersangka untuk memperoleh kembali kalung tersebut. Namun EP mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke lantai rumah. Akibatnya korban mengalami luka memar pada tubuh bagian kaki sebelah kiri, luka gores pada kulit di bagian leher serta luka memar pada bagian pinggang. Setelah itu pun pelaku melarikan diri.
Atas kejadian itu, korban YS akhirnya melaporkan apa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Pihak Polsek Tembilahan Hulu yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Baca juga: Rampas Uang, Anak Durhaka Ini Ancam Ibu dan Adik Kandung Pakai Pisau
Polisipun akhirnya berhasil mencari siapa pelaku setelah mengetahui ciri-ciri dan memintai keterangan para saksi dan korban. EP pun ditangkap. "Kepada tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke-1, Jo Pasal 367 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," tukasnya.
Melihat kalung telah beralih, korban berusaha untuk menarik tubuh tersangka untuk memperoleh kembali kalung tersebut. Namun EP mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke lantai rumah. Akibatnya korban mengalami luka memar pada tubuh bagian kaki sebelah kiri, luka gores pada kulit di bagian leher serta luka memar pada bagian pinggang. Setelah itu pun pelaku melarikan diri.
Atas kejadian itu, korban YS akhirnya melaporkan apa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Pihak Polsek Tembilahan Hulu yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Baca juga: Rampas Uang, Anak Durhaka Ini Ancam Ibu dan Adik Kandung Pakai Pisau
Polisipun akhirnya berhasil mencari siapa pelaku setelah mengetahui ciri-ciri dan memintai keterangan para saksi dan korban. EP pun ditangkap. "Kepada tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke-1, Jo Pasal 367 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," tukasnya.
(don)
Lihat Juga :