Naik 5 Persen, Buruh Jabar Minta Perusahaan Mulai Terapkan UMK 2022
Jum'at, 07 Januari 2022 - 11:49 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Prihatin OTT Wali Kota Bekasi, Gubernur Jabar Ingatkan Kembali Integritas
"Ini kan peluang bagi perusahaan tidak mengikuti aturan sebagaimana diatur dalam diktum pertama. Kalau memang sudah ditetapkan, harusnya berlaku tetap," tegas dia.
Tak hanya itu, revisi juga untuk memberi penekanan atas struktur pengusaha. Karena di situ hanya diberi penekanan kenaikan maksimal 5 persen. Semestinya pengusaha yang mampu, boleh menaikkan upah lebih dari ketentuan 5 persen.
"Ini kan peluang bagi perusahaan tidak mengikuti aturan sebagaimana diatur dalam diktum pertama. Kalau memang sudah ditetapkan, harusnya berlaku tetap," tegas dia.
Tak hanya itu, revisi juga untuk memberi penekanan atas struktur pengusaha. Karena di situ hanya diberi penekanan kenaikan maksimal 5 persen. Semestinya pengusaha yang mampu, boleh menaikkan upah lebih dari ketentuan 5 persen.
(hsk)
Lihat Juga :