Korupsi Lewat Kredit Fiktif, 2 Tersangka Dijebloskan Penjara
Kamis, 06 Januari 2022 - 09:32 WIB
loading...
A
A
A
Dari hasil penyidikan ditemukan, sambung Fathur, beberapa tanda tangan karyawan tidak ditanda tangani karyawan bersangkutan. Proses pengajuan pinjaman kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance juga tidak sesuai dengan ketentuan pihak bank.
Sementara Ario Ardianzah selaku analis pembiayaan bank tidak menjalankan tugasnya sesuai prosedur. "Pemberian pinjaman yang tidak sesuai prosedur itu mengakibatkan kredit macet senilai Rp25 miliar lebih," imbuhnya.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Ario Ardianzah selaku analis pembiayaan bank tidak menjalankan tugasnya sesuai prosedur. "Pemberian pinjaman yang tidak sesuai prosedur itu mengakibatkan kredit macet senilai Rp25 miliar lebih," imbuhnya.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(eyt)
Lihat Juga :