Korupsi Lewat Kredit Fiktif, 2 Tersangka Dijebloskan Penjara

Kamis, 06 Januari 2022 - 09:32 WIB
loading...
Korupsi Lewat Kredit...
Kejati Jatim menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif di salah satu bank di Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Yuniwati Kuswandari (60) warga Desa Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dan Ario Ardianzah (38) warga Sukolilo, Surabaya, dijebloskan ke tahanan oleh tim penyidik Kejati Jatim, pada Rabu (5/1/2022) tengah malam.

Baca juga: Pasca OTT Rahmat Effendi, Golkar Bekasi: Jangan Ada Lagi Korupsi di Kota Ini

Keduanya ditahan, karena terlibat kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif di salah satu bank di Jatim. Para tersangka dijebloskan ke Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.



Tersangka Yunita adalah seorang wiraswasta. Sedangkan Ario Ardianzah merupakan analis pembiayaan bank di Jatim. "Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini untuk mempermudah proses penyidikan, " kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman.

Baca juga: Fakta-fakta Aipda Roni Syahputra, Pembunuh dan Pemerkosa 2 Wanita Cantik yang Divonis Mati

Perkara ini bermula saat Yuniwati mengajukan pembiayaan kepada salah satu bank di Jatim dengan menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Persyaratan pembiayaan disediakan Yuniwati dengan meminta salinan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan kartu identitas karyawan yang mengajukan permohonan.

Sejumlah dokumen sebagai persyaratan kelengkapan pengajuan pembiayaan, di antaranya slip gaji dan surat rekomendasi diperoleh Yuniwati melalui Hendrik selaku Manajer Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Ternyata semua dokumen itu semua diduga dipalsukan Hendrik. Sebab, terdapat nomor ID Card karyawan yang diajukan dalam permohonan pembiayaan, tidak terdapat dalam system data karyawan. "Hendrik yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) alias buron," ujar Fathur.

Baca juga: 2 Santri Hanyut di Sungai Elo, Polres Magelang Lakukan Penyelidikan

Dari hasil penyidikan ditemukan, sambung Fathur, beberapa tanda tangan karyawan tidak ditanda tangani karyawan bersangkutan. Proses pengajuan pinjaman kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance juga tidak sesuai dengan ketentuan pihak bank.

Sementara Ario Ardianzah selaku analis pembiayaan bank tidak menjalankan tugasnya sesuai prosedur. "Pemberian pinjaman yang tidak sesuai prosedur itu mengakibatkan kredit macet senilai Rp25 miliar lebih," imbuhnya.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Rekomendasi
Gaya Hidup Sehat Masyarakat...
Gaya Hidup Sehat Masyarakat Urban: Intip Keseruan Summer Wellness Club 2026 di Kuningan City Mall
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
Harga Emas Malas Bergerak...
Harga Emas Malas Bergerak di Posisi Rp2.668.000 per Gram, Intip Daftar Lengkapnya
Berita Terkini
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved