Ditangkap Polisi, Ini Peran Ong Dalam Penyelundupan TKI Ilegal ke Malaysia
Kamis, 06 Januari 2022 - 07:45 WIB
loading...
A
A
A
Dijelaskannya, ditangkapnya tersangka ini merupakan sebuah keberhasilan dalam mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang. Barang bukti yang diamankan adalah beberapa ponsel, beberapa buku tabungan atas nama tersangka inisial M alias Ong, buku tabungan inisial LA yang merupakan istri dari inisial M alias Ong.
"Tersangka dijerat Pasal 4, Pasal 7 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 3 junto Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tegas Harry Goldenhardt.
Baca juga: 2 Santri Hanyut di Sungai Elo, Polres Magelang Lakukan Penyelidikan
Menurutnya, tim penyidik akan terus mendalami hasil dari pengungkapan tersangka baru ini. Sebagaimana yang telah disampaikan bahwa Polri akan profesional dalam mengungkap jaringan sindikat pengiriman PMI ilegal ini. "Sebagaimana yang kita ketahui, akibat dari tindak pidana ini sebanyak 19 WNI kita yang menjadi korban telah dilakukan repatriasi tahap pertama maupun tahap kedua," katanya.
Dia menjelaskan, untuk perannya M alias Ong ini adalah orang yang mengumpulkan para PMI ini dari berbagai daerah. Setelah terkumpul selanjutnya dibawa ke Tanjung Uban, Bintan, berikutnya M alias Ong ini menghubungi inisial S alias A untuk membawa para PMI ini ke Malaysia. "Terkait dengan jaringan yang ada di Malaysia masih terus kita dalami, setelah diketahui nantinya akan kita lakukan koordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia," tutupnya.
"Tersangka dijerat Pasal 4, Pasal 7 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 3 junto Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tegas Harry Goldenhardt.
Baca juga: 2 Santri Hanyut di Sungai Elo, Polres Magelang Lakukan Penyelidikan
Menurutnya, tim penyidik akan terus mendalami hasil dari pengungkapan tersangka baru ini. Sebagaimana yang telah disampaikan bahwa Polri akan profesional dalam mengungkap jaringan sindikat pengiriman PMI ilegal ini. "Sebagaimana yang kita ketahui, akibat dari tindak pidana ini sebanyak 19 WNI kita yang menjadi korban telah dilakukan repatriasi tahap pertama maupun tahap kedua," katanya.
Dia menjelaskan, untuk perannya M alias Ong ini adalah orang yang mengumpulkan para PMI ini dari berbagai daerah. Setelah terkumpul selanjutnya dibawa ke Tanjung Uban, Bintan, berikutnya M alias Ong ini menghubungi inisial S alias A untuk membawa para PMI ini ke Malaysia. "Terkait dengan jaringan yang ada di Malaysia masih terus kita dalami, setelah diketahui nantinya akan kita lakukan koordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia," tutupnya.
(eyt)
Lihat Juga :