Ditangkap Polisi, Ini Peran Ong Dalam Penyelundupan TKI Ilegal ke Malaysia

Kamis, 06 Januari 2022 - 07:45 WIB
loading...
Ditangkap Polisi, Ini...
Polisi menangkap tersangka Mulyadi alias Ong, tersangka utama pengiriman TKI ilegal ke Malaysia, yang kapalnya tenggelam. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Polisi berhasil menangkap Mulyadi alias Ong, tersangka utama dalam kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia, yang berujung pada tenggelamnya kapal pengangkut PMI ilegal tersebut.

Baca juga: Pelaku Utama Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia Akhirnya Ditangkap

Dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan polisi, Ong mempunyai hubungan dengan tiga tersangka lainnya, yakni berinisial S alias A; JI Alias J; dan AS alias AB yang merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.



"Ong ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Kepri, yang didukung oleh Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB," ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt didampingi Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Jefri RP Siagian.

Baca juga: Maybrat Berangsur Kondusif, TNI-Polri Fasilitasi Kepulangan Ratusan Pengungsi

"Alhamdulillah kerja keras dari tim penyidik membuahkan hasil, di mana pada hari Senin (3/1/2022) pukul 12.30 WITA, tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Kepri, dan dibantu Ditreskrimum Polda NTB, berhasil menangkap satu orang terduga tersangka berinisial M alias Ong beralamat di Danger Utara, Kelurahan Danger, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, NTB," lanjut Harry Goldenhardt.

Dijelaskannya, ditangkapnya tersangka ini merupakan sebuah keberhasilan dalam mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang. Barang bukti yang diamankan adalah beberapa ponsel, beberapa buku tabungan atas nama tersangka inisial M alias Ong, buku tabungan inisial LA yang merupakan istri dari inisial M alias Ong.

"Tersangka dijerat Pasal 4, Pasal 7 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 3 junto Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tegas Harry Goldenhardt.

Baca juga: 2 Santri Hanyut di Sungai Elo, Polres Magelang Lakukan Penyelidikan

Menurutnya, tim penyidik akan terus mendalami hasil dari pengungkapan tersangka baru ini. Sebagaimana yang telah disampaikan bahwa Polri akan profesional dalam mengungkap jaringan sindikat pengiriman PMI ilegal ini. "Sebagaimana yang kita ketahui, akibat dari tindak pidana ini sebanyak 19 WNI kita yang menjadi korban telah dilakukan repatriasi tahap pertama maupun tahap kedua," katanya.

Dia menjelaskan, untuk perannya M alias Ong ini adalah orang yang mengumpulkan para PMI ini dari berbagai daerah. Setelah terkumpul selanjutnya dibawa ke Tanjung Uban, Bintan, berikutnya M alias Ong ini menghubungi inisial S alias A untuk membawa para PMI ini ke Malaysia. "Terkait dengan jaringan yang ada di Malaysia masih terus kita dalami, setelah diketahui nantinya akan kita lakukan koordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia," tutupnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Depot Imigrasi ke Tanah Air
Berantas TPPO di Bandara...
Berantas TPPO di Bandara Ahmad Yani, Imigrasi Semarang Perketat Pengawasan
Polda Riau Kembali Gagalkan...
Polda Riau Kembali Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia
Caketum IA ITB Puja...
Caketum IA ITB Puja Pramudya Temui Wamen P2MI Bahas Peluang Kerja di Luar Negeri
Waspada! Agen Ilegal...
Waspada! Agen Ilegal Pekerja Migran Incar Lulusan SMA di Sumbawa
Sindikat Pengiriman...
Sindikat Pengiriman TKI Ilegal lewat Bandara Soetta Dibongkar, 12 Pelaku Ditangkap
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Rekomendasi
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
Mobil Buatan Amerika...
Mobil Buatan Amerika Serikat Dapat Ujian Besar di Pasar Jepang
Berita Terkini
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved