Pelaku Pembunuhan Imam Masjid Terancam Penjara Seumur Hidup

Rabu, 05 Januari 2022 - 19:50 WIB
loading...
Pelaku Pembunuhan Imam...
Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto, menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan Imam Masjid Nurul Ikhwan, kepada sejumlah wartawan, Rabu, (5/1/2022) Foto: Sindonews/Chaeruddin
A A A
LUWU - Tersangka AP, terduga pelaku pembunuhan Imam Masjid, Nurul Ikhwan, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu, diancam pasal berlapis dan terancam penjara seumur hidup.

Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut dan pasal-pasal yang disangkakan kepada pelaku.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Imam Masjid di Luwu

"Dari rangkaian kejadian tersebut penyidik menyimpulkan bahwa untuk unsur pasal 351 ayat 3 atau penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang terpenuhi," ujarnya.

Ia melanjutkan pihaknya juga melakukan subsider dengan pasal 338, pasal 340, jadi pembunuhan-pembunuhan terencana. "Jadi pasal-pasal yang dikenal secara berlapis seperti itu," lanjutnya.

Dalam pasal 340 ini kata dia, ancamannya cukup berat yakni hukuman penjara seumur . Untuk diketahui, Yusuf Katubi Opu Dg Parebba (70) seorang Imam Masjid Al Ikhwan di Kelurahan Senga, dianiaya oleh tersangka AP hingga meninggal dunia pada hari Jumat, 31 Desember 2021, sekira pukul 04.20 subuh.

Kapolres Luwu, menjelaskan motif pembunuhan ini karena ketersinggungan antara pelaku dan korban. Sebelum terjadi penganiayaan, pelaku yang mengendari motor keluar dari area perkantoran Bupati Luwu (jalur dua sebelah selatan) ke jalan poros trans Sulawesi arah barat ke arah timur.

Di sekitar depan Masjid Nurul Ikhwan, pelaku nyaris menyerempet korban yang hendak menyeberang jalan menuju Masjid Al Ikhwan. Dari sini, korban kemudian menegur pelaku dan menyebabkan adanya ketersinggungan.

Lanjut Kapolres Luwu, dari hasil rekaman CCTV antara pukul 04.23 WITA sampai 04.29 WITA ada kontak antara pelaku dan korban dari depan masjid hingga dalam masjid.

"Langkah pertama begitu menerima laporan pukul 06.00 kami langsung membuat laporan polisi dan mendatangai TKP dan melaksanakan olah TKP. Pada saat olah TKP awal di Masjid Al Ikhwan, Kelurahan Senga penyidik mendapat beberapa petunjuk, beberapa alat yang nantinya diolah untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Koordinator Sekuriti PT SAS Mura Dibekuk



Petunjuk awal dari CCTV dan kemudian Polres Luwu mengambil CCTV untuk dilakukan analisa. Dari situ penyidik mempunyai gambaran terkait kondisi pada saat kejadian yaitu sekitar pukul 04.23 sampai 04.29 itu murni kejadian kriminalnya.

"Sekira pukul 12.30 setelah mengetahui hasil analisasi di CCTV tergambar jelas sosok yang diduga pelaku dan kami bergerak mencari informasi dan didapatkan informasi seseorang yang terduga sebagai pelaku dan dilakukan penangkapan pelaku di rumah seseorang di Belopa," katanya.

"Dari sini kami juga melengkapi kelengkapan formil . Kami melakukan analisa secara maraton, internal penyidik dengan beberapa anggota polres melakukan analisa dan pengembangan," jelasnya.

Dirinya menjelaskan, rangkaian kejadian sudah tergambar jelas, dan penyidik sudah menyimpulkan bahwa ini adalah kriminal murni.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Rekomendasi
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Pegadaian Gelar Khitanan...
Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026, Langkah Riil Peduli Sesama Berbasis ESG
Amalan Hari Asyura 10...
Amalan Hari Asyura 10 Muharram: Puasa Asyura, Sedekah, dan Meluaskan Rezeki Keluarga
Berita Terkini
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 2 Tahun Lalu
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Infografis
Ilmuwan Swiss Berhasil...
Ilmuwan Swiss Berhasil Ciptakan Baterai Hidup dari Jamur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved