Penerimaan Pajak Kanwil DJP Sulselbatra Capai Rp13,688 Triliun
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Penerimaan pajak di Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbatra) pada 2021 tecatat mengalami pertumbuhan. Dibanding tahun 2020, ada kenaikan sebesar 10,88 persen.
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbatra mengamankan penerimaan pajak mencapai Rp13,688 triliun atau 94,17 persen dari target penerimaan pajak sebesar Rp14,536 triliun pada 2021. Sementara pada tahun sebelumnya, realisasi penerimaan pajak masuk sebesar Rp12,345 triliun.
Capaian pada 2021 tersebut diperoleh dari 15 unit kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dan KPP Pratama. Lima unit KPP Pratama bahkan telah berhasil mencapai target penerimaan di atas 100 persen yaitu KPP Pratama Mamuju (116,56 persen), KPP Pratama Makassar Utara (104,32 persen), KPP Pratama Majene (103,71 persen), KPP Pratama Kendari (103,72 persen), dan KPP Pratama Bulukumba (100,66 persen).
Sementara tujuh unit kerja lainnya mencapai realisasi penerimaan pajak memuaskan di atas 90 persen dan tiga KPP dengan capaian penerimaannya di bawah 90 persen yakni KPP Pratama Bantaeng (87,80 persen), KPP Madya Makassar (86,91 persen), dan KPP Pratama Watampone (85,88 persen).
Kepala Bidang P2 Humas, Eko Pandoyo Wisnu Bawono mengatakan, berdasarkan jenis pajaknya, kontribusi penerimaan pajak Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara terbesar disumbangkan oleh Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp7,18 triliun (52,47 persen).
Kemudian disusul secara berurutan oleh PPN dan PPnBM sebesar Rp6 triliun (43,88 persen), Pajak Lainnya Rp241,6 miliar (1,77 persen), PBB dan BPHTB sebesar Rp203,8 miliar (1,49 persen), dan terakhir oleh Pendapatan PPh DTP sebesar Rp54,1 miliar (0,40 persen).
“Berdasarkan sektor usaha, pendukung terbesar penerimaan pajak Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara berasal dari sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil, dan Sepeda Motor 19,46 persen,” paparnya.
Lalu, disusul sektor unggulan lain seperti Konstruksi (17,86 persen), Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib (16,68 persen), Industri Pengolahan (9,90 persen), dan Jasa Keuangan dan Asuransi (7,71 persen). Kemudian untuk sektor usaha lainnya memberikan kontribusi sebesar 28,19 persen.
“Untuk dapat mengamankan penerimaan pajak, Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara senantiasa melakukan monitoring kegiatan penyampaian SPT Tahunan sebagai upaya untuk dapat meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak,” ucapnya.
Dia menambahkan, target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang ditetapkan tahun 2021 sebesar 761.115 SPT Tahunan.
“Sedangkan capaian realisasi kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi mencapai 101,50 persen atau 772.563 SPT Tahunan yang telah dilaporkan oleh para wajib pajak,” pungkasnya.
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbatra mengamankan penerimaan pajak mencapai Rp13,688 triliun atau 94,17 persen dari target penerimaan pajak sebesar Rp14,536 triliun pada 2021. Sementara pada tahun sebelumnya, realisasi penerimaan pajak masuk sebesar Rp12,345 triliun.
Capaian pada 2021 tersebut diperoleh dari 15 unit kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dan KPP Pratama. Lima unit KPP Pratama bahkan telah berhasil mencapai target penerimaan di atas 100 persen yaitu KPP Pratama Mamuju (116,56 persen), KPP Pratama Makassar Utara (104,32 persen), KPP Pratama Majene (103,71 persen), KPP Pratama Kendari (103,72 persen), dan KPP Pratama Bulukumba (100,66 persen).
Sementara tujuh unit kerja lainnya mencapai realisasi penerimaan pajak memuaskan di atas 90 persen dan tiga KPP dengan capaian penerimaannya di bawah 90 persen yakni KPP Pratama Bantaeng (87,80 persen), KPP Madya Makassar (86,91 persen), dan KPP Pratama Watampone (85,88 persen).
Kepala Bidang P2 Humas, Eko Pandoyo Wisnu Bawono mengatakan, berdasarkan jenis pajaknya, kontribusi penerimaan pajak Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara terbesar disumbangkan oleh Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp7,18 triliun (52,47 persen).
Kemudian disusul secara berurutan oleh PPN dan PPnBM sebesar Rp6 triliun (43,88 persen), Pajak Lainnya Rp241,6 miliar (1,77 persen), PBB dan BPHTB sebesar Rp203,8 miliar (1,49 persen), dan terakhir oleh Pendapatan PPh DTP sebesar Rp54,1 miliar (0,40 persen).
“Berdasarkan sektor usaha, pendukung terbesar penerimaan pajak Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara berasal dari sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil, dan Sepeda Motor 19,46 persen,” paparnya.
Lalu, disusul sektor unggulan lain seperti Konstruksi (17,86 persen), Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib (16,68 persen), Industri Pengolahan (9,90 persen), dan Jasa Keuangan dan Asuransi (7,71 persen). Kemudian untuk sektor usaha lainnya memberikan kontribusi sebesar 28,19 persen.
“Untuk dapat mengamankan penerimaan pajak, Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara senantiasa melakukan monitoring kegiatan penyampaian SPT Tahunan sebagai upaya untuk dapat meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak,” ucapnya.
Dia menambahkan, target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang ditetapkan tahun 2021 sebesar 761.115 SPT Tahunan.
“Sedangkan capaian realisasi kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi mencapai 101,50 persen atau 772.563 SPT Tahunan yang telah dilaporkan oleh para wajib pajak,” pungkasnya.
(agn)