Habib Bahar bin Smith Sebut Demokrasi Sudah Mati, Polda Jabar Bilang Begini
loading...
A
A
A
BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) angkat bicara menanggapi pernyataan Habib Bahar bin Smith yang menyatakan bahwa demokrasi di Republik Indonesia sudah mati jika dirinya ditahan.
Diketahui, Polda Jabar langsung menahan Habib Bahar setelah resmi menetapkannya sebagai tersangka kasus kabar bohong (hoaks) yang menimbulkan keonaran masyarakat, Senin (3/1/2022) malam.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menegaskan, pernyataan Habib Bahar tersebut tak ada kaitannya dengan proses penyidikan hingga penanganannya oleh Polda Jabar.
"Terkait demokrasi ini sangat jauh dan tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan," tegas Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (5/12/2021).
Tompo menegaskan, pihaknya telah berupaya menyelesaikan kasus yang menjerat Habib Bahar sesuai prosedur. Dia juga menyatakan bahwa Polda Jabar bekerja secara profesional, objektif, dan transparans.
"Sehingga, kita tidak berlandaskan politik dan berlandaskan dengan arus yang subjektif. Untuk itu, prosedur kita laksanakan sesuai dengan aturan yang telah ada tersebut, jadi tidak ada kaitan dengan demokrasi seluruh proses ini," tegasnya lagi.
Disinggung proses penanganan kasus Habib Bahar yang dinilai kilat, Tompo menjelaskan bahwa penanganan kasus Habib Bahar sudah melalui berbagai tahapan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Bahkan, Tompo menyebut bahwa waktu yang dibutuhkan untuk menangani kasus tersebut terbilang normal.
"Seluruh proses penanganan kasus pidana ini kan melalui tahapan yang sesuai dengan prosedur. Nah, untuk penanganan kasus saudara BS (Bahar bin Smith) ini seluruh penanganan prosedur sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada, jadi bisa dibilang semua normal," katanya.
Diketahui, sebelum menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jabar, Bahar dengan suara lantang menyatakan bahwa jika dirinya ditahan usai menjalani pemeriksaan, demokrasi di Republik Indonesia sudah mati.
"Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau saya nanti ditahan, jika saya tidak keluar dari ruangan atau saya di penjara, saya sampaikan bahwasanya inilah bentuk demokrasi sudah mati di negara Republik Indonesia yang kita cintai," tegas Bahar, Senin (3/1/2022).
Pasalnya, lanjut Bahar, laporan polisi yang dilayangkan oleh pelapor terkait kasus yang dihadapinya langsung ditangani polisi secepat kilat. Padahal, banyak laporan terkait penistaan agama yang lamban ditangani polisi, bahkan tidak ditangani sama sekali.
"Saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih banyak penista Allah penista agama, tapi tidak diproses sama sekali," tandas Habib Bahar.
Diketahui, Polda Jabar langsung menahan Habib Bahar setelah resmi menetapkannya sebagai tersangka kasus kabar bohong (hoaks) yang menimbulkan keonaran masyarakat, Senin (3/1/2022) malam.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menegaskan, pernyataan Habib Bahar tersebut tak ada kaitannya dengan proses penyidikan hingga penanganannya oleh Polda Jabar.
"Terkait demokrasi ini sangat jauh dan tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan," tegas Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (5/12/2021).
Tompo menegaskan, pihaknya telah berupaya menyelesaikan kasus yang menjerat Habib Bahar sesuai prosedur. Dia juga menyatakan bahwa Polda Jabar bekerja secara profesional, objektif, dan transparans.
"Sehingga, kita tidak berlandaskan politik dan berlandaskan dengan arus yang subjektif. Untuk itu, prosedur kita laksanakan sesuai dengan aturan yang telah ada tersebut, jadi tidak ada kaitan dengan demokrasi seluruh proses ini," tegasnya lagi.
Disinggung proses penanganan kasus Habib Bahar yang dinilai kilat, Tompo menjelaskan bahwa penanganan kasus Habib Bahar sudah melalui berbagai tahapan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Bahkan, Tompo menyebut bahwa waktu yang dibutuhkan untuk menangani kasus tersebut terbilang normal.
"Seluruh proses penanganan kasus pidana ini kan melalui tahapan yang sesuai dengan prosedur. Nah, untuk penanganan kasus saudara BS (Bahar bin Smith) ini seluruh penanganan prosedur sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada, jadi bisa dibilang semua normal," katanya.
Diketahui, sebelum menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jabar, Bahar dengan suara lantang menyatakan bahwa jika dirinya ditahan usai menjalani pemeriksaan, demokrasi di Republik Indonesia sudah mati.
"Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau saya nanti ditahan, jika saya tidak keluar dari ruangan atau saya di penjara, saya sampaikan bahwasanya inilah bentuk demokrasi sudah mati di negara Republik Indonesia yang kita cintai," tegas Bahar, Senin (3/1/2022).
Pasalnya, lanjut Bahar, laporan polisi yang dilayangkan oleh pelapor terkait kasus yang dihadapinya langsung ditangani polisi secepat kilat. Padahal, banyak laporan terkait penistaan agama yang lamban ditangani polisi, bahkan tidak ditangani sama sekali.
"Saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih banyak penista Allah penista agama, tapi tidak diproses sama sekali," tandas Habib Bahar.
(shf)