Cassandra Angelie Terjerat Prostitusi Online, Polisi: Tak Tepat Pakai UU TPPO
Senin, 03 Januari 2022 - 18:23 WIB
loading...
A
A
A
Ini yang membuat pihak kepolisian tidak menahan Cassandra karena selain sebagai pelaku dan juga korban prostitusi, pasal yang menjerat Cassandra ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara.
Baca juga: Publik Figur di List Prostitusi Online Cassandra Angelie Masih Muda-muda
"Artis CA yang sudah ditetapkan tersangka hari ini dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan. Pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan ancaman hukumannya hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu ditahan. Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," ujar Zulpan.
Cassandra Angelie ditangkap polisi dalam kasus prostitusi online di sebuah hotel di Kebon Kacang, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021). Polisi juga menciduk tiga orang yang berperan sebagai mucikari.
Baca juga: Publik Figur di List Prostitusi Online Cassandra Angelie Masih Muda-muda
"Artis CA yang sudah ditetapkan tersangka hari ini dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan. Pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan ancaman hukumannya hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu ditahan. Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," ujar Zulpan.
Cassandra Angelie ditangkap polisi dalam kasus prostitusi online di sebuah hotel di Kebon Kacang, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021). Polisi juga menciduk tiga orang yang berperan sebagai mucikari.
(jon)
Lihat Juga :