Kepepet Butuh Uang, Buruh Harian Gasak Harta Majikan
loading...
A
A
A
LIMA PULUH KOTA - Berdalih butuh uang untuk membantu ekonomi keluarga, seorang buruh harian nekat mencuri barang milik majikannya di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Air susu dibalas air tuba, pepatah ini yang mungkin cocok diberikan kepada tersangka kasus pencurian ini.
Tersangka JM yang bekerja sebagai buruh harian lepas melakukan pencurian tempat kerja. Korban diketahui bernama Wirtanius yang merupakan pemilik dari Sharila Resort.
Saat melakukan aksi pencurian ini, JM juga bekerja sama dengan tersangka AS yang saat ini masih buron.
Modus operandi tersangka yakni membongkar dinding papan kemudian mengambil barang-barang yang tersimpan di gudang, berupa alat potong rumput dua unit, chinsaw, katrol, televisi, dan alat kompresor.
Setelah berhasil menyikat barang majikannya ini, tersangka kemudian membawa barang curian ke penadah DS dan SO, seorang ibu rumah tangga.
Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, AKP Zul Andri menjelaskan, berdasarkan laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Pelaku pencurian mengarah pada satu buruh harian yang saat dimintai keterangan menunjukkan gelagat mencurigakan. Hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” katanya, Rabu (10/6/2020)
Selain mengamankan otak dari pencurian ini, dua rekannya, yakni DS dan SO juga turut diamankan bersama sejumlah barang bukti. Sedangkan satu tersangka lainnya, AS dinyatakan buron. (Baca juga: ASN Inspektorat Muba Disidak Tes Urine Narkoba)
Sementara korban tidak menyangka kalau pelaku adalah buruh hariannya. Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Saat ini 3 tersangka saat ini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Lima Puluh Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Air susu dibalas air tuba, pepatah ini yang mungkin cocok diberikan kepada tersangka kasus pencurian ini.
Tersangka JM yang bekerja sebagai buruh harian lepas melakukan pencurian tempat kerja. Korban diketahui bernama Wirtanius yang merupakan pemilik dari Sharila Resort.
Saat melakukan aksi pencurian ini, JM juga bekerja sama dengan tersangka AS yang saat ini masih buron.
Modus operandi tersangka yakni membongkar dinding papan kemudian mengambil barang-barang yang tersimpan di gudang, berupa alat potong rumput dua unit, chinsaw, katrol, televisi, dan alat kompresor.
Setelah berhasil menyikat barang majikannya ini, tersangka kemudian membawa barang curian ke penadah DS dan SO, seorang ibu rumah tangga.
Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, AKP Zul Andri menjelaskan, berdasarkan laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Pelaku pencurian mengarah pada satu buruh harian yang saat dimintai keterangan menunjukkan gelagat mencurigakan. Hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” katanya, Rabu (10/6/2020)
Selain mengamankan otak dari pencurian ini, dua rekannya, yakni DS dan SO juga turut diamankan bersama sejumlah barang bukti. Sedangkan satu tersangka lainnya, AS dinyatakan buron. (Baca juga: ASN Inspektorat Muba Disidak Tes Urine Narkoba)
Sementara korban tidak menyangka kalau pelaku adalah buruh hariannya. Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Saat ini 3 tersangka saat ini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Lima Puluh Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(boy)