Realisasi Anggaran Tahun 2021 Kantor Imigrasi Polman Capai 81,95 Persen
Minggu, 02 Januari 2022 - 10:46 WIB
loading...
A
A
A
“Dari pelayanan paspor dan pelayanan izin tinggal yang telah dilaksanakan, secara keseluruhan dapat disampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat sangat baik. Hal ini dapat dilihat dari hasil survei kepuasan masyarakat yang telah dilakukan dengan rata-rata mencapai nilai 19,16 dari skala 20. Sarana dan Prasarana yang ada di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar juga telah kami tingkatkan untuk kenyamanan pemohon yang datang,” sambung Erybowo.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman juga menambah inovasinya pada tahun 2021 yaitu adanya Layanan Jemput Bola Kanim Polman ke Kabupaten Majene dan Kabupaten Mamasa (Layanan Jempol Mama) yang dilakukan secara berkala sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Inovasi lainnya yang telah dilaksanakan adalah Aplikasi SIMANDAR, Layanan Pengambilan Paspor 3 Menit dan SMS Notifikasi Paspor Selesai.
Baca Juga: Tim Pora Imigrasi Polman Rakor Bahas Pengawasan Orang Asing di Mamasa
Erybowo Radyan Asmono melanjutkan, untuk memberikan pengetahuan dan menyebarkan informasi kepada masyarakat terkait dengan keimigrasian khususnya mengenai Layanan Eazy Passport, Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Proedural serta Tindak Pidana Perdagangan Orang, pihaknya telah melakukan 8 kali sosialisasi keimigrasian di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Majene dan Kabupaten Mamasa.
Dalam mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing sebanyak 4 kali.
Selain itu, pada tahun 2021 ini juga Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar telah melaksanakan Operasi Gabungan bersama dengan instansi terkait dalam rangka pengawasan orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.
Operasi Gabungan ini telah dilaksanakan sebanyak 3 kali. Dari hasil Operasi Gabungan ini, diketahui bahwa orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman menggunakan Izin Tinggal yang dipegangnya sesuai dengan peruntukannya dan tidak ada penyalahgunaan Izin Tinggal maupun menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk tahun 2022, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar telah merencanakan berbagai kegiatan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman juga menambah inovasinya pada tahun 2021 yaitu adanya Layanan Jemput Bola Kanim Polman ke Kabupaten Majene dan Kabupaten Mamasa (Layanan Jempol Mama) yang dilakukan secara berkala sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Inovasi lainnya yang telah dilaksanakan adalah Aplikasi SIMANDAR, Layanan Pengambilan Paspor 3 Menit dan SMS Notifikasi Paspor Selesai.
Baca Juga: Tim Pora Imigrasi Polman Rakor Bahas Pengawasan Orang Asing di Mamasa
Erybowo Radyan Asmono melanjutkan, untuk memberikan pengetahuan dan menyebarkan informasi kepada masyarakat terkait dengan keimigrasian khususnya mengenai Layanan Eazy Passport, Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Proedural serta Tindak Pidana Perdagangan Orang, pihaknya telah melakukan 8 kali sosialisasi keimigrasian di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Majene dan Kabupaten Mamasa.
Dalam mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing sebanyak 4 kali.
Selain itu, pada tahun 2021 ini juga Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar telah melaksanakan Operasi Gabungan bersama dengan instansi terkait dalam rangka pengawasan orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.
Operasi Gabungan ini telah dilaksanakan sebanyak 3 kali. Dari hasil Operasi Gabungan ini, diketahui bahwa orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman menggunakan Izin Tinggal yang dipegangnya sesuai dengan peruntukannya dan tidak ada penyalahgunaan Izin Tinggal maupun menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk tahun 2022, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar telah merencanakan berbagai kegiatan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.
Lihat Juga :