Penerimaan Peserta Didik Baru Kota Semarang Siap Dibuka, Ini Syaratnya
Rabu, 10 Juni 2020 - 07:57 WIB
loading...
A
A
A
“Untuk pendaftaran cukup dilaksanakan di rumah saja secara online melalui situs https://ppd.semarangkota.go id/, dengan memasukan nomor induk keluarga (NIK) anak. Kemudian memilih sekolah yang akan dituju,” ungkapnya.
Mengenai syarat pendaftaran tidak diperlukan kartu identitas anak (KIA), legalisasi fotokopi KK, akta kelahiran, maupun piagam penghargaan.
“Tanggal Kartu Keluarga (KK) dihitung dari awal pendaftaran, dikarenakan syarat siswa yang akan bersekolah di Kota Semarang harus sudah bertempat tinggal terhitung paling singkat satu tahun di Kota Semarang,” tuturnya.(Baca juga : NPC Indonesia Gelar Pelatnas Jarak Jauh untuk Atlet )
Dia mengungkapkan, apabila terdapat calon siswa masuk di dalam KK orang tuanya yang berdomisili di luar Kota Semarang, tetapi siswa tersebut ikut bersama kerabat keluarga yang bertempat tinggal dan bersekolah di Semarang selama setahun, maka lurah setempat dapat membuatkan surat keterangan domisili.
Gunawan menambahkan, awal tahun ajaran baru untuk jenjang TK, SD, dan SMP, yakni 13 Juli 2020. “Untuk siswa datang ke sekolah atau tidak masih menunggu keputusan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19,” pungkasnya.
Mengenai syarat pendaftaran tidak diperlukan kartu identitas anak (KIA), legalisasi fotokopi KK, akta kelahiran, maupun piagam penghargaan.
“Tanggal Kartu Keluarga (KK) dihitung dari awal pendaftaran, dikarenakan syarat siswa yang akan bersekolah di Kota Semarang harus sudah bertempat tinggal terhitung paling singkat satu tahun di Kota Semarang,” tuturnya.(Baca juga : NPC Indonesia Gelar Pelatnas Jarak Jauh untuk Atlet )
Dia mengungkapkan, apabila terdapat calon siswa masuk di dalam KK orang tuanya yang berdomisili di luar Kota Semarang, tetapi siswa tersebut ikut bersama kerabat keluarga yang bertempat tinggal dan bersekolah di Semarang selama setahun, maka lurah setempat dapat membuatkan surat keterangan domisili.
Gunawan menambahkan, awal tahun ajaran baru untuk jenjang TK, SD, dan SMP, yakni 13 Juli 2020. “Untuk siswa datang ke sekolah atau tidak masih menunggu keputusan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19,” pungkasnya.
(nun)
Lihat Juga :