Kasus Penganiayaan Eks Sopir Grab dengan Penumpang Wanita Berakhir Damai
Sabtu, 01 Januari 2022 - 13:42 WIB
loading...
Kasus penganiayaan terhadap wanita muda berinisial NT yang dilakukan eks driver Grab, GJ berakhir dengan damai.Foto/Istimewa/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kasus penganiayaan terhadap wanita muda berinisial NT yang dilakukan eks driver Grab, GJ berakhir dengan damai. Keributan antara penumpang dengan sopir taksi online ini berujung saling lapor ke pihak kepolisian.
"GJ (47) dan NT (25) telah berdamai pada Jumat, 31 Desember 2021," ungkap kuasa hukum GJ, Siprianus Edi Hardum saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (1/1/2022). Siprianus pun membeberkan beberapa poin kesepakan antara GJ dan NT.
Berikut kesepakan mereka diantaranya; NT dan GJ saling mengakui kesalahan dan saling memaafkan. Selanjutnya, NT mencabut laporannya di Polsek Tambora atas GJ dengan dugaan penganiayaan.
Karena itu sejak semalam GJ bisa kembali ke rumahnya dan merayakan malam Tahun Baru bersama keluarga. Baca: Sopir Taksi Online Laporkan Balik Penumpang Cantik yang Muntahi Mobilnya
Dia melanjutkan, GJ juga telah mencabut laporannya di Polres Jakarta Barat atas NT dkk dengan dugaan pengeroyakan. NT dan GJ saling berjanji untuk tidak melakukan gugatan dan tuntutan secara hukum.
"GJ (47) dan NT (25) telah berdamai pada Jumat, 31 Desember 2021," ungkap kuasa hukum GJ, Siprianus Edi Hardum saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (1/1/2022). Siprianus pun membeberkan beberapa poin kesepakan antara GJ dan NT.
Berikut kesepakan mereka diantaranya; NT dan GJ saling mengakui kesalahan dan saling memaafkan. Selanjutnya, NT mencabut laporannya di Polsek Tambora atas GJ dengan dugaan penganiayaan.
Karena itu sejak semalam GJ bisa kembali ke rumahnya dan merayakan malam Tahun Baru bersama keluarga. Baca: Sopir Taksi Online Laporkan Balik Penumpang Cantik yang Muntahi Mobilnya
Dia melanjutkan, GJ juga telah mencabut laporannya di Polres Jakarta Barat atas NT dkk dengan dugaan pengeroyakan. NT dan GJ saling berjanji untuk tidak melakukan gugatan dan tuntutan secara hukum.
Lihat Juga :