BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa Serahkan Santunan JKK COVID-19
Rabu, 10 Juni 2020 - 07:20 WIB
loading...
A
A
A
Selain menyerahkan santunan JKM Meninggal kedua peserta tersebut, BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa di hari yang sama juga melaksanakan program promotif preventif dengan menyerahkan bantuan alat pelindung diri (APD) berupa masker sebanyak 2.000 pcs untuk tenaga kerja PT Pakuwon Jati. Bantuan ini diserahkan Dodo Suharto kepada Direktur Pakuwon Jati, Syane Loekito, di kantornya.
Dodo mengatakan, bantuan APD ini merupakan bentuk apresiasi BPJAMSOSTEK atas kepatuhan perusahaan peserta yang telah mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke BPJAMSOSTEK dan tidak pernah terlambat membayar iuran. Di samping itu juga sebagai komitmen BPJAMSOSTEK mendukung program pemerintah dalam pencegahan COVID-19.
Dodo juga menyampaikan, akibat pandemi COVI-19 jumlah klaim JHT mengalami lonjakan cukup signifikan. Dia sebutkan, setelah Pandemi COVID-19, di Kanwil BPJAMSOSTEK Jawa Timur klaim JHT pada April 2020 tercatat sebanyak 11.897 kasus yang totalnya sejumlah Rp152,42 miliar, dan pada Mei 2020 sebanyak 15.839 kasus dengan total pembayaran Rp205,69 miliar. "Jadi, untuk jumlah klaimnya naik 35%, dan jumlah santunannya naik 33%," kata Dodo.
Sedangkan untuk pembayaran iuran peserta maupun pertumbuhan kepesertaan, menurut Dodo, di masa Pandemi COVID-19 tidak terlalu berpengaruh. "Untuk kepesertaan BPJAMSOSTEK Jawa Timur dibanding tahun lalu tetap ada pertumbuhan, yakni kisaran 5%," kata Dodo.
Sementara itu, PPS Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa, Tarimantan Sanberto Saragih, mengatakan, selama pandemi COVID-19 pihaknya tetap memberikan layanan, yakni melalui sistem online dan manual dengan protokol pencegahan penularan COVID-19 yang ketat. "Penyerahan santunan JKK Meninggal yang kami laksanakan pada hari ini merupakan salah satu bukti bahwa di masa Pandemi COVID-19 kami tetap memberikan layanan secara prima dan tetap sesuai protokol kesehatan," ujar Tarimantan.
Dodo mengatakan, bantuan APD ini merupakan bentuk apresiasi BPJAMSOSTEK atas kepatuhan perusahaan peserta yang telah mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke BPJAMSOSTEK dan tidak pernah terlambat membayar iuran. Di samping itu juga sebagai komitmen BPJAMSOSTEK mendukung program pemerintah dalam pencegahan COVID-19.
Dodo juga menyampaikan, akibat pandemi COVI-19 jumlah klaim JHT mengalami lonjakan cukup signifikan. Dia sebutkan, setelah Pandemi COVID-19, di Kanwil BPJAMSOSTEK Jawa Timur klaim JHT pada April 2020 tercatat sebanyak 11.897 kasus yang totalnya sejumlah Rp152,42 miliar, dan pada Mei 2020 sebanyak 15.839 kasus dengan total pembayaran Rp205,69 miliar. "Jadi, untuk jumlah klaimnya naik 35%, dan jumlah santunannya naik 33%," kata Dodo.
Sedangkan untuk pembayaran iuran peserta maupun pertumbuhan kepesertaan, menurut Dodo, di masa Pandemi COVID-19 tidak terlalu berpengaruh. "Untuk kepesertaan BPJAMSOSTEK Jawa Timur dibanding tahun lalu tetap ada pertumbuhan, yakni kisaran 5%," kata Dodo.
Sementara itu, PPS Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa, Tarimantan Sanberto Saragih, mengatakan, selama pandemi COVID-19 pihaknya tetap memberikan layanan, yakni melalui sistem online dan manual dengan protokol pencegahan penularan COVID-19 yang ketat. "Penyerahan santunan JKK Meninggal yang kami laksanakan pada hari ini merupakan salah satu bukti bahwa di masa Pandemi COVID-19 kami tetap memberikan layanan secara prima dan tetap sesuai protokol kesehatan," ujar Tarimantan.
(nth)
Lihat Juga :