Di Tengah Pandemi, Polda Jatim Bekuk Pengedar Sabu di Kediri
loading...
A
A
A
SURABAYA - Di tengah pandemi COVID-19, Ditresnarkoba Polda Jatim meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AK.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu plastik klip berisi sabu seberat 50,79 gram yang disimpan di bungkus rokok dan 11 plastik klip sabu seberat 78,84 gram. (Baca juga: Bawa Sabu, Pengemudi HRV asal Surabaya Dibekuk Polisi )
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengungkapkan, yang bersangkutan diringkus pihaknya di Jalan Drangin Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Penangkapan itu sendiri berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat.
“Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil menangkap tersangka AK,” kata dia, Selasa (9/6/2020).
Selain itu, turut disita pula timbangan elektrik warna silver, sendok plastik warna hijau, 1 buah dus buku telepon seluler (ponsel), 1 unit handphone milik tersangka berikut simcardnya. "Kepada petugas pelaku mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang berinisial S alias Kembar, warga Karang Talun yang tidak diketahui alamat lengkapnya," kata dia.
Dari situ, Cornelis menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan kasus. Namun ternyata yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan dan ponselnya tidak aktif.
Selanjutnya, tersangka AK berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. "Saat ini kami masih melakukan pengembangan serta memburu tersangka S yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," pungkas dia.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu plastik klip berisi sabu seberat 50,79 gram yang disimpan di bungkus rokok dan 11 plastik klip sabu seberat 78,84 gram. (Baca juga: Bawa Sabu, Pengemudi HRV asal Surabaya Dibekuk Polisi )
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengungkapkan, yang bersangkutan diringkus pihaknya di Jalan Drangin Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Penangkapan itu sendiri berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat.
“Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil menangkap tersangka AK,” kata dia, Selasa (9/6/2020).
Selain itu, turut disita pula timbangan elektrik warna silver, sendok plastik warna hijau, 1 buah dus buku telepon seluler (ponsel), 1 unit handphone milik tersangka berikut simcardnya. "Kepada petugas pelaku mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang berinisial S alias Kembar, warga Karang Talun yang tidak diketahui alamat lengkapnya," kata dia.
Dari situ, Cornelis menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan kasus. Namun ternyata yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan dan ponselnya tidak aktif.
Selanjutnya, tersangka AK berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. "Saat ini kami masih melakukan pengembangan serta memburu tersangka S yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," pungkas dia.
(nth)