Aniaya Mantan Bupati Boltim, Pelaku Diringkus Polda Sulut
loading...
A
A
A
MANADO - Pelaku dugaan penganiayaan terhadap mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan S Landjar (58), berhasil diungkap Polda Sulut. Kapolda Sulut, Irjen Pol Mulyatno membenarkan peristiwa tersebut.
Mulyanto memberikan keterangan pers terkait kasus penganiayaan tersebut, didampingi Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast; dan Dirrekrimum Polda Sulut, Kombes Pol. Gani Siahaan, Jumat (31/12/2021) sore.
" Penganiayaan diduga dilakukan oleh lelaki AJ alias AK pada hari Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 23.30 WITA, bertempat di rumah milik tersangka, di Kelurahan Tumobui, Kotamobagu," ujar Mulyatno.
Penganiayaan tersebut, menurut Mulyanto diduga karena persoalan utang piutang. Saat itu korban datang ke rumah tersangka, dengan maksud hendak menyelesaikan utang piutang dengan tersangka.
Saat itu tersangka menanyakan kepada korban perihal uang yang dipinjam, karena uang tersebut akan dipakai tersangka untuk keperluan keluarganya. Tersangka yang sudah marah kemudian berusaha duduk mendekat ke korban, namun bisa dicegah oleh Kapolres Kotamobagu yang saat itu juga berada di rumah tersangka, karena diundang oleh keduanya untuk membantu menyelesaikan persoalan keduanya.
Kapolres juga saat itu sudah mengingatkan keduanya agar menyelesaikan persoalan utang piutang secara baik-baik. Karena melihat keadaan sudah agak memanas, Kapolres kemudian memanggil anggota Reskrim yang berada di luar ruangan.
Ternyata saat Kapolres beranjak berdiri dari tempat duduknya, tersangka kembali bergeser duduk di samping korban, dan diduga langsung melakukan penganiayaan dengan cara menggigit hidung korban hingga terluka. Mendengar jeritan "adoh" dari korban, Kapolres langsung berbalik badan dan kembali memisahkan keduanya.
Usai kejadian, korbanpun langsung dibawa oleh Tim Resmob ke Rumah Sakit Monompia Kotamobagu untuk dilakukan pemeriksaan medis. Sedangkan tersangka dibawa Polisi ke Polsek Kotamobagu. "Saat ini tersangka AJ alias AK sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polda Sulut," singkat Mulyatno.
Tersangka diduga melanggar Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara, dan jika perbuatannya menjadikan luka berat maka dihukum dengan penjara maksimal lima tahun.
Lihat Juga: Tuntut Proses Hukum Kasus Penusukan Santri Krapyak, Ribuan Santri Gelar Aksi di Mapolda DIY
Mulyanto memberikan keterangan pers terkait kasus penganiayaan tersebut, didampingi Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast; dan Dirrekrimum Polda Sulut, Kombes Pol. Gani Siahaan, Jumat (31/12/2021) sore.
" Penganiayaan diduga dilakukan oleh lelaki AJ alias AK pada hari Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 23.30 WITA, bertempat di rumah milik tersangka, di Kelurahan Tumobui, Kotamobagu," ujar Mulyatno.
Penganiayaan tersebut, menurut Mulyanto diduga karena persoalan utang piutang. Saat itu korban datang ke rumah tersangka, dengan maksud hendak menyelesaikan utang piutang dengan tersangka.
Saat itu tersangka menanyakan kepada korban perihal uang yang dipinjam, karena uang tersebut akan dipakai tersangka untuk keperluan keluarganya. Tersangka yang sudah marah kemudian berusaha duduk mendekat ke korban, namun bisa dicegah oleh Kapolres Kotamobagu yang saat itu juga berada di rumah tersangka, karena diundang oleh keduanya untuk membantu menyelesaikan persoalan keduanya.
Kapolres juga saat itu sudah mengingatkan keduanya agar menyelesaikan persoalan utang piutang secara baik-baik. Karena melihat keadaan sudah agak memanas, Kapolres kemudian memanggil anggota Reskrim yang berada di luar ruangan.
Ternyata saat Kapolres beranjak berdiri dari tempat duduknya, tersangka kembali bergeser duduk di samping korban, dan diduga langsung melakukan penganiayaan dengan cara menggigit hidung korban hingga terluka. Mendengar jeritan "adoh" dari korban, Kapolres langsung berbalik badan dan kembali memisahkan keduanya.
Usai kejadian, korbanpun langsung dibawa oleh Tim Resmob ke Rumah Sakit Monompia Kotamobagu untuk dilakukan pemeriksaan medis. Sedangkan tersangka dibawa Polisi ke Polsek Kotamobagu. "Saat ini tersangka AJ alias AK sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polda Sulut," singkat Mulyatno.
Tersangka diduga melanggar Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara, dan jika perbuatannya menjadikan luka berat maka dihukum dengan penjara maksimal lima tahun.
Lihat Juga: Tuntut Proses Hukum Kasus Penusukan Santri Krapyak, Ribuan Santri Gelar Aksi di Mapolda DIY
(eyt)