Sengketa Puskopkar Riau Sudah Inkrah, Semua Pihak Harus Menghormati

Rabu, 10 Juni 2020 - 04:16 WIB
loading...
Sengketa Puskopkar Riau...
Sudirman Munir, kuasa hukum Puskopkar Riau. Foto/Banda Haruddin Tanjung
A A A
PEKANBARU - Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Riau meminta semua pihak menghormati putusan majelis hakim. Ini karena sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

(Baca juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi Penyelenggaraan Persidangan Online)

Kuasa hukum Puskopkar Riau, Nudirman Munir mengatakan bahwa secara kelembagaan koperasi tersebut harus dijalankan secara oleh kepengurusan Albeny Yuliandra sebagai Ketua. (Baca juga: KPK Umumkan Tersangka Korupsi di PTDI setelah Ada Penahanan)

"Legalitas yang dimaksud adalah berdasarkan keputusan MA RI Nomor: 59 PK/PDT/2020 tanggal 9 April 2020 jo putusan MA RI Nomor: 2328 K/PDT/2018 tanggal 13 November .

Dalam putusan tersebut majelis hakim menolak dan membatalkan gugatan perdata dari penggugat Ronni Abdi," katanya Selasa (9/6/2020). Terkait gugatan Ronni Abdi yang menginginkan kepengurusan di Puskopkar Riau, menurut Nudirman, gugatan mereka tidak didukung dengan dokumen-dokumen yang sah.

Di antaranya adalah diduga penggugat membuat dokumen palsu terhadap Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2008, 2009 dan RAT 24 Mei 2014. Hal ini juga didukung lewat surat yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekanbaru.

"Selain itu koperasi-operasi karyawan yang mereka ajukan juga tidak terdaftar sebagai badan hukum. Ini jelas bertentangan dengan undang-undang perkoperasian," imbuhnya.

Dia menjelaskan bahwa kliennya adalah jenis koperasi skunder yang beranggotakan 13 koperasi primer berbadan hukum di Riau. Di mana dari 13 koperasi primer itu, mereka mewadahi sekitar 67 ribuan anggota yang tersebar di Riau, baik dari swasta, maupun perusahaan BUMN.

"Sekarang kan sudah ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, jadi para pengurus saat ini sedang menginventarisir aset-aset yang ada. Kita juga minta kepada para pihak untuk tidak melakukan upaya-upaya penghambatan, karena itu bertentangan dengan hukum," katanya.

Dia menjelaskan belum lama ini, Puskopkar Riau melakukan sejumlah penguasaaan aset, yaitu kebun sawit seluas 350 hektar di Kecamatan Bonai Darusalam, Kabupaten Rokan Hulu termasuk ruko dan lahan kosong.

"Berdasarkan fakta hukum tersebut, maka Puskopkar Riau sudah mulai menjalan roda perkoperasiannya, yang selama ini sempat vakum karena adanya sengketa hukum tersebut," tukasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2343 seconds (0.1#10.140)