6 Tersangka Penyerang Pos Koramil Kisor dan Pembunuh 4 Prajurit TNI Dipindah ke Makassar
loading...
A
A
A
SORONG - Enam tersangka kasus penyerangan Pos Koramil Persiapan Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat dan pembunuh empat prajurit TNI, September 2021 lalu dipindahkan ke Makassar .
Para tersangka akan menjalani persidangan di Makassar, mereka selanjutnya telah dititipkan di Rutan Polda Sulawesi Selatan sambil menunggu jadwal persidangan.
Proses pemindahan enam tersangka ini dilakukan sangat tertutup dan mendapat pengawalan ketat dari Anggota Polres Sorong Selatan bersama Kasi Pidum dan sejumlah staf Kejaksaan Negeri Sorong ketika membawa tersangka Maikel Yaam dan kawan-kawan dari Bandara DEO Sorong, Rabu sore (29/12/2021) menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Bahkan proses pemindahan para tersangka yang sebelumnya diserahkan Tahap Duanya ke Kejaksaan Negeri Sorong tidak diketahui wartawan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana yang dikonfirmasi membenarkan adanya tahap dua kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Maikel Yaam dan kawan-kawannya tersebut.
Lebih lanjut Sastra menjelaskan, pada tanggal 21 Desember 2021 lalu, berkas kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dengan tersangka Maikel Yaam dkk telah dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Sorong nomor B-3542/R.2.11/Eoh.1/12/2021, tanggal 21 Desember 2021.
Sementara pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu sore (29/12/2021) kemarin dengan menggunakan pesawat komersial.
“Selanjutnya tersangka Maikel Yaam diterbangkan dengan menggunakan pesawat komersil dari bandara DEO Sorong menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar," ujarnya.
Sastra menambahkan, dalam berkas perkara penyidik Polres Sorsel, para tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP, subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 atau ketiga Pasal 353 ayat 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
" Saat ini tersangka Maikel Yaam dkk telah dititipkan sementara di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan sembari menunggu proses persidangan," ungkapnya.
Diketahui, pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka Maikel Yaam dkk terhadap empat prajurit TNI AD yang bertugas di pos koramil Kisor di distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat pada Selasa (2/9/2021), sekitar pukul 03.00 WIT.
Sebelumnya, satu terdakwa pembunuhan yang masih di bawah umur LK (14) divonis oleh Majelis Hakim PN Sorong selama 8 tahun penjara.
Terdakwa yang masih di bawah umur ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana oleh majelis hakim PN Sorong yang dipimpin Rivai Tukuboya. LK terbukti melanggar pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Lihat Juga: 33 Oknum Tentara Serang Warga Deliserdang, Pengamat: TNI Harus Lakukan Pembinaan dan Penyelidikan
Para tersangka akan menjalani persidangan di Makassar, mereka selanjutnya telah dititipkan di Rutan Polda Sulawesi Selatan sambil menunggu jadwal persidangan.
Proses pemindahan enam tersangka ini dilakukan sangat tertutup dan mendapat pengawalan ketat dari Anggota Polres Sorong Selatan bersama Kasi Pidum dan sejumlah staf Kejaksaan Negeri Sorong ketika membawa tersangka Maikel Yaam dan kawan-kawan dari Bandara DEO Sorong, Rabu sore (29/12/2021) menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Bahkan proses pemindahan para tersangka yang sebelumnya diserahkan Tahap Duanya ke Kejaksaan Negeri Sorong tidak diketahui wartawan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana yang dikonfirmasi membenarkan adanya tahap dua kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Maikel Yaam dan kawan-kawannya tersebut.
Lebih lanjut Sastra menjelaskan, pada tanggal 21 Desember 2021 lalu, berkas kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dengan tersangka Maikel Yaam dkk telah dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Sorong nomor B-3542/R.2.11/Eoh.1/12/2021, tanggal 21 Desember 2021.
Sementara pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu sore (29/12/2021) kemarin dengan menggunakan pesawat komersial.
“Selanjutnya tersangka Maikel Yaam diterbangkan dengan menggunakan pesawat komersil dari bandara DEO Sorong menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar," ujarnya.
Sastra menambahkan, dalam berkas perkara penyidik Polres Sorsel, para tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP, subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 atau ketiga Pasal 353 ayat 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
" Saat ini tersangka Maikel Yaam dkk telah dititipkan sementara di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan sembari menunggu proses persidangan," ungkapnya.
Diketahui, pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka Maikel Yaam dkk terhadap empat prajurit TNI AD yang bertugas di pos koramil Kisor di distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat pada Selasa (2/9/2021), sekitar pukul 03.00 WIT.
Sebelumnya, satu terdakwa pembunuhan yang masih di bawah umur LK (14) divonis oleh Majelis Hakim PN Sorong selama 8 tahun penjara.
Terdakwa yang masih di bawah umur ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana oleh majelis hakim PN Sorong yang dipimpin Rivai Tukuboya. LK terbukti melanggar pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Lihat Juga: 33 Oknum Tentara Serang Warga Deliserdang, Pengamat: TNI Harus Lakukan Pembinaan dan Penyelidikan
(nic)