6 Tersangka Penyerang Pos Koramil Kisor dan Pembunuh 4 Prajurit TNI Dipindah ke Makassar

Jum'at, 31 Desember 2021 - 04:10 WIB
loading...
6 Tersangka Penyerang...
Enam tersangka penyerangan pos koramil kisor dan pembunuh prajurit TNI saat tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Foto: Istimewa
A A A
SORONG - Enam tersangka kasus penyerangan Pos Koramil Persiapan Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat dan pembunuh empat prajurit TNI, September 2021 lalu dipindahkan ke Makassar .

Para tersangka akan menjalani persidangan di Makassar, mereka selanjutnya telah dititipkan di Rutan Polda Sulawesi Selatan sambil menunggu jadwal persidangan.

6 Tersangka Penyerang Pos Koramil Kisor dan Pembunuh 4 Prajurit TNI Dipindah ke Makassar

Baca juga: KKB Serang Pos Koramil Kisor Papua Barat, 3 Prajurit TNI Gugur 2 Hilang

Proses pemindahan enam tersangka ini dilakukan sangat tertutup dan mendapat pengawalan ketat dari Anggota Polres Sorong Selatan bersama Kasi Pidum dan sejumlah staf Kejaksaan Negeri Sorong ketika membawa tersangka Maikel Yaam dan kawan-kawan dari Bandara DEO Sorong, Rabu sore (29/12/2021) menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Bahkan proses pemindahan para tersangka yang sebelumnya diserahkan Tahap Duanya ke Kejaksaan Negeri Sorong tidak diketahui wartawan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana yang dikonfirmasi membenarkan adanya tahap dua kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Maikel Yaam dan kawan-kawannya tersebut.

Baca : BREAKING NEWS! Helikopter Air Fast Alami Kecelakaan di Boven Digoel Papua

Lebih lanjut Sastra menjelaskan, pada tanggal 21 Desember 2021 lalu, berkas kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dengan tersangka Maikel Yaam dkk telah dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Sorong nomor B-3542/R.2.11/Eoh.1/12/2021, tanggal 21 Desember 2021.

Sementara pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu sore (29/12/2021) kemarin dengan menggunakan pesawat komersial.

“Selanjutnya tersangka Maikel Yaam diterbangkan dengan menggunakan pesawat komersil dari bandara DEO Sorong menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar," ujarnya.

Sastra menambahkan, dalam berkas perkara penyidik Polres Sorsel, para tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP, subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 atau ketiga Pasal 353 ayat 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Deretan Aksi Brutal KKB Sepanjang 2021, Nomor 7 Paling Sadis

" Saat ini tersangka Maikel Yaam dkk telah dititipkan sementara di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan sembari menunggu proses persidangan," ungkapnya.

Diketahui, pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka Maikel Yaam dkk terhadap empat prajurit TNI AD yang bertugas di pos koramil Kisor di distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat pada Selasa (2/9/2021), sekitar pukul 03.00 WIT.

Sebelumnya, satu terdakwa pembunuhan yang masih di bawah umur LK (14) divonis oleh Majelis Hakim PN Sorong selama 8 tahun penjara.

Terdakwa yang masih di bawah umur ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana oleh majelis hakim PN Sorong yang dipimpin Rivai Tukuboya. LK terbukti melanggar pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota KKB Pelaku Pembakaran...
Anggota KKB Pelaku Pembakaran Perumahan Pemkab dan Penembakan Pesawat Ditangkap
Wadanyon HSSBI KKB Kodap...
Wadanyon HSSBI KKB Kodap XVI Yahukimo Ditangkap, Satgas Cartenz Sita Amunisi dan Sajam
Aksi Spontan Prabowo...
Aksi Spontan Prabowo Sapa Prajurit Penjaga Ujung Utara Indonesia di Miangas
Toko Kelontong di Kemayoran...
Toko Kelontong di Kemayoran Diacak-acak, TNI AD Akui Ada Keterlibatan Anggotanya
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
MPSI: Pengungsian Moskona...
MPSI: Pengungsian Moskona Teluk Bintuni Butuh Perhatian Khusus Pemerintah Pusat Pascaserangan Kelompok Separatis
Meritokrasi di TNI,...
Meritokrasi di TNI, Kapuspen: Jabatan Tak Ditentukan seperti Urut Kacang Tapi Kompetensi
Kunjungi Yonif TP 861,...
Kunjungi Yonif TP 861, Sjafrie Minta Prajurit TNI Jaga Hubungan Baik dengan Warga Papua
Menhan Targetkan 2026...
Menhan Targetkan 2026 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan Ada di Seluruh Kabupaten di Jawa
Rekomendasi
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
Liburan Sekolah Makin...
Liburan Sekolah Makin Seru dengan Petualangan dan Aktivitas Keluarga
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Republik Ceko 2026
Berita Terkini
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved