KPK Ungkap Dodi Reza Terima Fee Proyek Rp2,6 Miliar

Kamis, 30 Desember 2021 - 14:57 WIB
loading...
KPK Ungkap Dodi Reza...
Terdakwa Suhandy (39) yang terjerat perkara dugaan pemberian suap fee empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2021, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang secara virtual. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Terdakwa Suhandy (39) yang terjerat perkara dugaan pemberian suap fee empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2021, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang secara virtual.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa kerangka perkara dugaan suap oleh terdakwa Suhandy selaku direktur PT Selaras Simpati Nusantara terjadi pada sekira bulan Oktober 2020 silam. Terdakwa terlebih dahulu menemui Kabid SDA Dinas PUPR Muba, Eddy Umari bermaksud menanyakan adanya empat paket pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh terdakwa pada tahun 2021. Baca juga:
Kasus Suap Pajak, Saksi Ahli: Tak Semua Bukti di Persidangan Punya Nilai Pembuktian


"Namun dengan syarat terdakwa harus menyerahkan komitmen fee yakni kepada Bupati Dodi Reza Alex (DRA) sebesar 10 persen, Kadis PUPR Muba Herman Mayori 3-5 persen, lalu 2-3 persen untuk Eddy Umari, 3 persen untuk ULP, serta 1 persen untuk PPTK bagian administrasi," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Taufiq Ibnugroho, Kamis (30/12/2021).

Atas penyampaian tersebut, lanjut Taufiq, terdakwa Suhandy pun menyetujui persyaratan itu. Keempat paket proyek tersebut yakni pekerjaan normalisasi Danau Ulak Lia, Peningkatan Jaringan Irigasi Epil, Peningkatan Jaringan Irigasi Muara Teladan, serta Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III dengan nilai proyek keseluruhan sekitar Rp20 miliar.

"Setelah adanya kesepakatan, terdakwa lalu menyerahkan sejumlah uang pertama kepada DRA melalui Eddy Umari senilai Rp600 juta sebagai bagian dari komitmen fee empat paket proyek," ungkapnya. Baca juga: Kasus Dugaan Suap Bupati Probolinggo dan Suami Segera Disidang

Setelah terdakwa ditetapkan sebagai pemenang lelang empat proyek tersebut, lanjut Taufiq, terdakwa kembali menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Muba melalui Kadis dan Kabid PUPR Muba sebesar Rp1 miliar untuk normalisasi Danau Ulak Lia, Rp432 juta terkait peningkatan Irigasi Epil, Rp334 juta untuk peningkatan Irigasi Muara Teladan, serta Rp Rp239 juta.

"Selain itu, terdakwa juga memberikan sejumlah uang kepada pihak terkait yakni Kadis PUPR Herman Mayori senilai Rp1,089 milar, Kabid PUPR Eddy Umari Rp727 juta, dua orang PPTK yakni Dyan Pratnamas Rp190 juta, serta Fran Sapta Edwar Rp91 juta dan pihak panitia lelang proyek sebesar Rp320 juta," jelas Taufiq.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU KPK menjerat terdakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 31 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara.

Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa melalui tim penasihat hukum Titis Rachmawati tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi) dan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian perkara, menghadirkan saksi oleh KPK RI.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Pembangunan Transportasi...
Pembangunan Transportasi Publik Mampu Sejahterakan Warga Daerah
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
Kolaborasi ESG Dorong...
Kolaborasi ESG Dorong Gerakan Penghijauan di Tengah Pesatnya Pembangunan Kaltim
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Pakar: Tanpa Bukti Kuat,...
Pakar: Tanpa Bukti Kuat, Penyebutan 26 Nama dalam Dugaan Korupsi MBG Bisa Berujung Pidana
Rekomendasi
Menag: Insentif Guru...
Menag: Insentif Guru Madrasah Non-ASN Akan Cair Akhir Juni 2026
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Berita Terkini
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved