Penyidikan Dugaan Penistaan Agama Jalan Ditempat, Jemaat IRC Ngadu ke Polda Sumut
Kamis, 30 Desember 2021 - 11:25 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kisah Serangan Berdarah Sekutu Sriwijaya saat Berlangsung Resepsi Pernikahan Airlangga
Mereka mendatangi Bidang Propam Polda Sumut, dengan tujuan meminta keadilan ke Kapolda Sumut untuk menindaklanjuti laporan di Polrestabes Medan terhadap terlapor berinisial TAM. TAM sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan, terkait penistaan agama.
Namun setelah menjalani proses hukum di kejaksaan berkasnya dikembalikan ke Polrestabes Medan, selanjutnya diberhentikan proses hukumnya atau di keluarkan SP3. "Menyikapi ini, kami Jemaat Geraka IRC meminta keadilan ke Propam Polda Sumut," ujar perwakilan Jemaaat Gereja IRC, Guntur Marbun.
Baca juga: Haus Seks, Guru Ngaji di Kalteng Setubuhi Santriwatinya hingga Trauma
Guntur Marbun menambahkan, tersangka TAM pernah ditahan selama tiga hari di Polrestabes Medan, dan kemudian dikenakan wajib lapor. "Kami Jemaat Gereja IRC merasa keberatan, karena penetapan tersangka TAM sudah tiga tahun. Berkasnya sudah dua kali dinyatakan P19. Namun diberhentikan proses hukumnya, saat akan melengkapi berkas menjadi P21. Para jemaat meminta Polda Sumut, agar menindaklanjuti laporan dan diproses kembali," tegasnya.
Mereka mendatangi Bidang Propam Polda Sumut, dengan tujuan meminta keadilan ke Kapolda Sumut untuk menindaklanjuti laporan di Polrestabes Medan terhadap terlapor berinisial TAM. TAM sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan, terkait penistaan agama.
Namun setelah menjalani proses hukum di kejaksaan berkasnya dikembalikan ke Polrestabes Medan, selanjutnya diberhentikan proses hukumnya atau di keluarkan SP3. "Menyikapi ini, kami Jemaat Geraka IRC meminta keadilan ke Propam Polda Sumut," ujar perwakilan Jemaaat Gereja IRC, Guntur Marbun.
Baca juga: Haus Seks, Guru Ngaji di Kalteng Setubuhi Santriwatinya hingga Trauma
Guntur Marbun menambahkan, tersangka TAM pernah ditahan selama tiga hari di Polrestabes Medan, dan kemudian dikenakan wajib lapor. "Kami Jemaat Gereja IRC merasa keberatan, karena penetapan tersangka TAM sudah tiga tahun. Berkasnya sudah dua kali dinyatakan P19. Namun diberhentikan proses hukumnya, saat akan melengkapi berkas menjadi P21. Para jemaat meminta Polda Sumut, agar menindaklanjuti laporan dan diproses kembali," tegasnya.
(eyt)
Lihat Juga :