Polisi Ringkus Pemalak Mabuk di Depan Mid Plaza
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polsek Metro Tanah Abang menangkap pelaku pemalakan modus uang parkir di trotoar Mid Plaza, Jakarta Pusat. Peristiwa itu viral di media sosial lantaran pria pemalak terus memaksa pengendara.
Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Kurniawan mengatakan, pelaku beraksi dalam keadaan mabuk pengaruh minuman keras. "Saat diinterogasi, dia mengakui sedang dalam pengaruh minuman keras pada saat kejadian. Kami juga akan lakukan tes urine guna mengetahui apakah pelaku juga menggunakan obat-obatan terlarang," ujarnya, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Viral Aksi Pemalakan Sopir Truk di Jakarta Barat, Polisi Buru Pelaku
Pelaku bernama Akmal merupakan pengangguran dan melakukan pemalakan secara individu, tidak ada kaitan dengan kelompok lain. Perihal ancaman pasal, untuk sementara belum dapat dilakukan penetapan, masih dibutuhkan pemeriksaan lanjut disertai keterangan saksi-saksi lain.
"Untuk sementara Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Namun, kami masih membutuhkan pemeriksaan yang lebih intens agar terdapat bukti nyata. Kami akan lakukan lagi penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi. Karena keterangan sementara dari pelaku, dia mencoba meminta uang, tapi tidak diberi oleh si pengendara," kata Haris.
Baca juga: Kasus Pemalakan Kafe Ucok Baba Berakhir di Atas Surat Perjanjian
Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Kurniawan mengatakan, pelaku beraksi dalam keadaan mabuk pengaruh minuman keras. "Saat diinterogasi, dia mengakui sedang dalam pengaruh minuman keras pada saat kejadian. Kami juga akan lakukan tes urine guna mengetahui apakah pelaku juga menggunakan obat-obatan terlarang," ujarnya, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Viral Aksi Pemalakan Sopir Truk di Jakarta Barat, Polisi Buru Pelaku
Pelaku bernama Akmal merupakan pengangguran dan melakukan pemalakan secara individu, tidak ada kaitan dengan kelompok lain. Perihal ancaman pasal, untuk sementara belum dapat dilakukan penetapan, masih dibutuhkan pemeriksaan lanjut disertai keterangan saksi-saksi lain.
"Untuk sementara Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Namun, kami masih membutuhkan pemeriksaan yang lebih intens agar terdapat bukti nyata. Kami akan lakukan lagi penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi. Karena keterangan sementara dari pelaku, dia mencoba meminta uang, tapi tidak diberi oleh si pengendara," kata Haris.
Baca juga: Kasus Pemalakan Kafe Ucok Baba Berakhir di Atas Surat Perjanjian
(jon)