3 Wanita Pelaku Kekerasan Balita di Bitung Terancam 3 Tahun Penjara
Selasa, 28 Desember 2021 - 18:14 WIB
loading...
3 wanita pelaku kekerasan terhadap balita di Bitung terancam hukuman 3 tahun penjara. Foto: Istimewa
A
A
A
BITUNG - Tiga wanita pelaku kekerasan terhadap balita di Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari, Kota Bitung , Provinsi Sulawesi Utara, Sabtu, (25/12/2021) lalu, terancam hukuman tiga tahun penjara .
“Ketiganya terancam dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Aksi Kekerasan Terhadap Balita di Kota Bitung Viral, Ibu Korban Bakal Lapor Polisi
Menurut Jules, aksi kekerasan yang dilakukan terhadap balita berusia satu tahun ini diduga sengaja dilakukan oleh dua orang perempuan warga Kota Bitung, masing-masing berinisial MK (20) dan SM (19).
Bahkan aksi kekerasan dan berbahaya tersebut juga sempat divideokan oleh salah satu teman dari dua perempuan tersebut, yaitu perempuan berinisial IS (17), kemudian diupload di media sosial dan menjadi ramai di masyarakat.
Baca juga: Viral 3 Wanita Lakukan Aksi Kekerasan dan Berbahaya Terhadap Balita
“Ketiganya saat ini sudah dalam pemeriksaan di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bitung, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/110/XII/2021/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut, tanggal 27 Desember 2021,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam video tersebut, tampak terlihat balita tersebut menangis kemudian diambil dan digendong oleh perempuan MK. Selanjut perempuan SM mengambil balita yang masih menangis tersebut dari tangan MK.
“Ketiganya terancam dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Aksi Kekerasan Terhadap Balita di Kota Bitung Viral, Ibu Korban Bakal Lapor Polisi
Menurut Jules, aksi kekerasan yang dilakukan terhadap balita berusia satu tahun ini diduga sengaja dilakukan oleh dua orang perempuan warga Kota Bitung, masing-masing berinisial MK (20) dan SM (19).
Bahkan aksi kekerasan dan berbahaya tersebut juga sempat divideokan oleh salah satu teman dari dua perempuan tersebut, yaitu perempuan berinisial IS (17), kemudian diupload di media sosial dan menjadi ramai di masyarakat.
Baca juga: Viral 3 Wanita Lakukan Aksi Kekerasan dan Berbahaya Terhadap Balita
“Ketiganya saat ini sudah dalam pemeriksaan di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bitung, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/110/XII/2021/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut, tanggal 27 Desember 2021,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam video tersebut, tampak terlihat balita tersebut menangis kemudian diambil dan digendong oleh perempuan MK. Selanjut perempuan SM mengambil balita yang masih menangis tersebut dari tangan MK.
Lihat Juga :