Bobrok! Herry Wirawan Catut Nama Keluarga Jadi Pengurus Yayasan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Kebobrokan Herry Wirawan terus terungkap. Selain memperkosa belasan santriwati, termasuk kerabatnya sendiri, Herry juga ternyata mencatut nama keluarganya untuk kepengurusan yayasan yang dikelolanya.
Herry selain dikenal sebagai pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School, juga menjadi pemilik sekaligus pengelola Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda.
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil membeberkan bahwa Herry menggunakan nama-nama keluarganya, mulai dari orang tua hingga kakak kandungnya sebagai pengurus yayasan tanpa izin terlebih dahulu.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus asusila yang dilakukan oleh Herry di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021).
"Orang tuanya satu, dua orang kakak, dan satu orang ipar menceritakan posisi tentang kepengurusan yayasan. Mereka ternyata enggak tahu tentang kepengurusan yayasan tersebut," ungkap Dodi seusai persidangan.
Berdasarkan pengakuan saksi yang juga keluarga Herry tersebut, diperoleh fakta bahwa Herry tak pernah meminta izin untuk memasukan nama-nama keluarganya sebagai pengurus Yayasan Manurul Huda.
"HW (Herry Wirawan) gak bilang, cuma keluarganya dimasukkan dalam kepengurusan yayasan tersebut. Orang tuanya selaku pembina dan kakaknya selaku pengurus dan ada iparnya juga," beber Dodi.
Menurut Dodi, pihak keluarga baru mengetahui namanya sebagai pengurus yayasan setelah kasus ini viral dan menjadi sorotan masyarakat.
"(Mereka) tidak tau, hanya memberikan keterangan seperti itu tadi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, selain melakukan perbuatan biadab dan tak bermoral menyetubuhi belasan santriwatinya, Herry juga melakukan tindak pidana lainnya.
Herry yang kini sudah berstatus terdakwa itu diduga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi hak santri-santrinya hingga mengeksploitasi santrinya demi keuntungan ekonomi pribadinya.
"Yayasan (pesantren) itu dijadikan modus operandi kejahatannya," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana, Kamis (9/12/2021).
Menurut Asep, dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa tersebut berdasarkan pengumpulan data dan penyelidikan yang telah dilakukan intelejen di Kejati Jabar.
Parahnya lagi, tambah Asep, dana bantuan yang dicatut juga digunakan terdakwa untuk menyewa hotel hingga apartemen yang dijadikan tempat untuk mencabuli santriwatinya itu.
"Terdakwa diduga menyalahgunakan dana bantuan yang berasal dari bantuan pemerintah. Uang bantuan tersebut juga diduga digunakan untuk membayar sewa kamar hotel, untuk dipakai mencabuli para korbannya," katanya.
Herry selain dikenal sebagai pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School, juga menjadi pemilik sekaligus pengelola Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda.
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil membeberkan bahwa Herry menggunakan nama-nama keluarganya, mulai dari orang tua hingga kakak kandungnya sebagai pengurus yayasan tanpa izin terlebih dahulu.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus asusila yang dilakukan oleh Herry di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021).
"Orang tuanya satu, dua orang kakak, dan satu orang ipar menceritakan posisi tentang kepengurusan yayasan. Mereka ternyata enggak tahu tentang kepengurusan yayasan tersebut," ungkap Dodi seusai persidangan.
Berdasarkan pengakuan saksi yang juga keluarga Herry tersebut, diperoleh fakta bahwa Herry tak pernah meminta izin untuk memasukan nama-nama keluarganya sebagai pengurus Yayasan Manurul Huda.
"HW (Herry Wirawan) gak bilang, cuma keluarganya dimasukkan dalam kepengurusan yayasan tersebut. Orang tuanya selaku pembina dan kakaknya selaku pengurus dan ada iparnya juga," beber Dodi.
Baca Juga
Menurut Dodi, pihak keluarga baru mengetahui namanya sebagai pengurus yayasan setelah kasus ini viral dan menjadi sorotan masyarakat.
"(Mereka) tidak tau, hanya memberikan keterangan seperti itu tadi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, selain melakukan perbuatan biadab dan tak bermoral menyetubuhi belasan santriwatinya, Herry juga melakukan tindak pidana lainnya.
Herry yang kini sudah berstatus terdakwa itu diduga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi hak santri-santrinya hingga mengeksploitasi santrinya demi keuntungan ekonomi pribadinya.
"Yayasan (pesantren) itu dijadikan modus operandi kejahatannya," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana, Kamis (9/12/2021).
Menurut Asep, dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa tersebut berdasarkan pengumpulan data dan penyelidikan yang telah dilakukan intelejen di Kejati Jabar.
Parahnya lagi, tambah Asep, dana bantuan yang dicatut juga digunakan terdakwa untuk menyewa hotel hingga apartemen yang dijadikan tempat untuk mencabuli santriwatinya itu.
"Terdakwa diduga menyalahgunakan dana bantuan yang berasal dari bantuan pemerintah. Uang bantuan tersebut juga diduga digunakan untuk membayar sewa kamar hotel, untuk dipakai mencabuli para korbannya," katanya.
(shf)