Bobrok! Herry Wirawan Catut Nama Keluarga Jadi Pengurus Yayasan

Selasa, 28 Desember 2021 - 17:15 WIB
loading...
Bobrok! Herry Wirawan...
Herry Wirawan, pemerkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Kebobrokan Herry Wirawan terus terungkap. Selain memperkosa belasan santriwati, termasuk kerabatnya sendiri, Herry juga ternyata mencatut nama keluarganya untuk kepengurusan yayasan yang dikelolanya.

Herry selain dikenal sebagai pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School, juga menjadi pemilik sekaligus pengelola Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda.

Baca juga: Haus Seks, Selain Perkosa Santriwatinya Herry Wirawan juga Tiduri Kerabat Istrinya

Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil membeberkan bahwa Herry menggunakan nama-nama keluarganya, mulai dari orang tua hingga kakak kandungnya sebagai pengurus yayasan tanpa izin terlebih dahulu.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus asusila yang dilakukan oleh Herry di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021).

"Orang tuanya satu, dua orang kakak, dan satu orang ipar menceritakan posisi tentang kepengurusan yayasan. Mereka ternyata enggak tahu tentang kepengurusan yayasan tersebut," ungkap Dodi seusai persidangan.

Berdasarkan pengakuan saksi yang juga keluarga Herry tersebut, diperoleh fakta bahwa Herry tak pernah meminta izin untuk memasukan nama-nama keluarganya sebagai pengurus Yayasan Manurul Huda.

"HW (Herry Wirawan) gak bilang, cuma keluarganya dimasukkan dalam kepengurusan yayasan tersebut. Orang tuanya selaku pembina dan kakaknya selaku pengurus dan ada iparnya juga," beber Dodi.

Baca juga: Bejat! Usai Perkosa Belasan Santriwati hingga Melahirkan, Herry Wirawan Tipu Dokter dan Bidan

Menurut Dodi, pihak keluarga baru mengetahui namanya sebagai pengurus yayasan setelah kasus ini viral dan menjadi sorotan masyarakat.

"(Mereka) tidak tau, hanya memberikan keterangan seperti itu tadi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, selain melakukan perbuatan biadab dan tak bermoral menyetubuhi belasan santriwatinya, Herry juga melakukan tindak pidana lainnya.

Herry yang kini sudah berstatus terdakwa itu diduga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi hak santri-santrinya hingga mengeksploitasi santrinya demi keuntungan ekonomi pribadinya.

"Yayasan (pesantren) itu dijadikan modus operandi kejahatannya," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana, Kamis (9/12/2021).

Menurut Asep, dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa tersebut berdasarkan pengumpulan data dan penyelidikan yang telah dilakukan intelejen di Kejati Jabar.

Parahnya lagi, tambah Asep, dana bantuan yang dicatut juga digunakan terdakwa untuk menyewa hotel hingga apartemen yang dijadikan tempat untuk mencabuli santriwatinya itu.

"Terdakwa diduga menyalahgunakan dana bantuan yang berasal dari bantuan pemerintah. Uang bantuan tersebut juga diduga digunakan untuk membayar sewa kamar hotel, untuk dipakai mencabuli para korbannya," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
Workshop Pengasuh Bahas...
Workshop Pengasuh Bahas Strategi Pesantren Tetap Berkembang di Era Disrupsi
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Al-Hamidiyah Innovation...
Al-Hamidiyah Innovation Showcase 2026: Ajang Inovasi dan Kreativitas Generasi Masa Depan
Ponpes Darul Amanah...
Ponpes Darul Amanah Kendal Raih Penghargaan Digitalisasi Pesantren Terbaik di Indonesia
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Rekomendasi
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Forki DKI Jakarta Juara...
Forki DKI Jakarta Juara Umum Kejuaraan Karate Internasional Adidas Open 2026
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Berita Terkini
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved