Polisi Ungkap Fakta Baru Sopir Taksi Online Aniaya Penumpang Cantik
Selasa, 28 Desember 2021 - 14:30 WIB
loading...
A
A
A
"Kemudian pengeroyokan juga tidak ada, tapi di situ korban ditemani kakaknya berinisial JT perempuan yang memang sempat melerai ini," ungkapnya.
Baca juga: Sopir Taksi Online Laporkan Balik Penumpang Cantik yang Muntahi Mobilnya
Dalam kasus tersebut polisi menetapkan tersangka GJ dengan dua alat bukti, yakni hasil visum dan bekas luka yang dialami korban. "Ditambah lagi dari hasil BAP bahwa tersangka mengakui melakukan pemukulan sehingga unsur pidananya masuk," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun.
Baca juga: Sopir Taksi Online Laporkan Balik Penumpang Cantik yang Muntahi Mobilnya
Dalam kasus tersebut polisi menetapkan tersangka GJ dengan dua alat bukti, yakni hasil visum dan bekas luka yang dialami korban. "Ditambah lagi dari hasil BAP bahwa tersangka mengakui melakukan pemukulan sehingga unsur pidananya masuk," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun.
(thm)
Lihat Juga :