Minim Investasi, PAM Jaya Didesak Hentikan Kerja Sama dengan Palyja
Selasa, 28 Desember 2021 - 13:56 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, air bersih merupakan salah satu kebutuhan dasar yang sangat diperlukan masyarakat. Sehingga, pemerintah harus bisa hadir memastikan warga mendapatkan layanan air bersih dengan harga terjangkau atau tidak memberatkan, khususnya golongan warga tidak mampu.
”Saya berharap nantinya ada skema subsidi bagi warga kurang mampu. Upaya mempermudah dan memberikan akses air bersih bagi semua warga Jakarta merupakan salah satu janji dari Pak Anies Baswedan. Ini adalah niatan yang baik dan harus direalisasikan karena nyata akan memberikan manfaat,” terangnya.
Direktur Utama PAM Jaya Syamsul Bahri Yusuf memastikan telah menyiapkan sejumlah langkah strategis dalam memperluas cakupan layanan air bersih. Menurutnya,perubahan badan hukum ini dilakukan untuk pengembangan dan peningkatan kinerja perusahaansehingga mampu menunjang kebijakan umum pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam pengelolaan air minum.
Dengan adanya perda ini, akunya, PAM Jaya akan lebih leluasa mengembangkan usaha dimana ruang lingkupnya meliputi pembangunan, pengelolaan dan pengembangan SPAM. Selain itu, PAM Jaya juga bisa menyelenggarakan usaha-usaha di bidang perairminuman, penyelenggaraan usaha dan jasa lainnya yang menunjang kegiatan usaha utama.
”Perubahan menjadi Perumda Air Minum Jaya ini merupakan milestone yang signifikan bagi perusahaan dalam menjalankan, memenuhi dan menjaga amanat penyediaan air minum perpipaan bagi warga DKI Jakarta,” tegas Syamsul.
”Saya berharap nantinya ada skema subsidi bagi warga kurang mampu. Upaya mempermudah dan memberikan akses air bersih bagi semua warga Jakarta merupakan salah satu janji dari Pak Anies Baswedan. Ini adalah niatan yang baik dan harus direalisasikan karena nyata akan memberikan manfaat,” terangnya.
Direktur Utama PAM Jaya Syamsul Bahri Yusuf memastikan telah menyiapkan sejumlah langkah strategis dalam memperluas cakupan layanan air bersih. Menurutnya,perubahan badan hukum ini dilakukan untuk pengembangan dan peningkatan kinerja perusahaansehingga mampu menunjang kebijakan umum pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam pengelolaan air minum.
Dengan adanya perda ini, akunya, PAM Jaya akan lebih leluasa mengembangkan usaha dimana ruang lingkupnya meliputi pembangunan, pengelolaan dan pengembangan SPAM. Selain itu, PAM Jaya juga bisa menyelenggarakan usaha-usaha di bidang perairminuman, penyelenggaraan usaha dan jasa lainnya yang menunjang kegiatan usaha utama.
”Perubahan menjadi Perumda Air Minum Jaya ini merupakan milestone yang signifikan bagi perusahaan dalam menjalankan, memenuhi dan menjaga amanat penyediaan air minum perpipaan bagi warga DKI Jakarta,” tegas Syamsul.
(ams)
Lihat Juga :