Korban Disuruh Polisi Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan, Propam Turun Tangan
Senin, 27 Desember 2021 - 20:13 WIB
loading...
A
A
A
"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri ya udah akhirnya saya sama adek saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkap pelaku," kata DN sebagaimana ditulis dalam akun Instagram.
Baca juga: Polda Selidiki Dugaan Polisi Tolak Laporan Korban Kekerasan Seksual di Bekasi
Saat ini pelaku berhasil ditangkap oleh korban dan diserahkan ke aparat kepolisian. Dia berharap pelaku dapat dikenai hukuman setimpal. "Jangan sampai kayak kemarin masak yang nangkep saya, bukan polisi. Seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku sampe dia mau kabur aja enggak peduli," ujar DN.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi menjelaskan alasan polisi yang tidak langsung menangkap pelaku karena waktu yang sangat singkat sehingga tidak ada jeda waktu untuk menyelidiki. Tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Polda Selidiki Dugaan Polisi Tolak Laporan Korban Kekerasan Seksual di Bekasi
Saat ini pelaku berhasil ditangkap oleh korban dan diserahkan ke aparat kepolisian. Dia berharap pelaku dapat dikenai hukuman setimpal. "Jangan sampai kayak kemarin masak yang nangkep saya, bukan polisi. Seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku sampe dia mau kabur aja enggak peduli," ujar DN.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi menjelaskan alasan polisi yang tidak langsung menangkap pelaku karena waktu yang sangat singkat sehingga tidak ada jeda waktu untuk menyelidiki. Tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
(jon)
Lihat Juga :