Korban Disuruh Polisi Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan, Propam Turun Tangan
Senin, 27 Desember 2021 - 20:13 WIB
loading...
Kasus korban disuruh polisi tangkap sendiri pelaku pencabulan di Bekasi berbuntut panjang. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kasus korban disuruh polisi tangkap sendiri pelaku pencabulan di Bekasi berbuntut panjang. Propam Polda Metro Jaya turun tangan bakal menyelidiki anggota Polres Metro Bekasi Kota yang diduga mengabaikan pelaporan korban atas kasus dugaan pencabulan yang menimpa S (11). Polisi dinilai membiarkan pelaku pencabulan berinisial AY (35).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, bakal mendalami dulu perihal pengakuan keluarga korban pencabulan. "Kalau kaitannya dengan anggota ke Propam, tapi belum tentu juga pernyataan itu benar atau tidak. Nantilah," ujarnya, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Tolak Laporan Korban Perampokan di Jaktim, Oknum Polisi Diperiksa Propam
Mesti demikian, polisi berkewajiban merespons setiap laporan yang dilayangkan oleh masyarakat dan harus menegakkan hukum yang berkeadilan. "Polda Metro Jaya akan tegakkan hukum berkeadilan dalam tempo secepatnya manakala laporan didukung bukti sesuai kejahatan yang dilakukan pelaku dan diterima korban," kata Zulpan.
Kasus ini viral di media sosial dan diunggah akun Instagram @fakta.indo. Dalam unggahan tersebut dijelaskan seorang ibu berinisial DN diminta polisi menangkap sendiri pelaku pencabulan.
Awalnya DN membuat laporan terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan AY. DN yang mengetahui pelaku hendak melarikan diri ke Surabaya kemudian memberi informasi kepada polisi. Namun, sayangnya si ibu justru diminta menangkap sendiri pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, bakal mendalami dulu perihal pengakuan keluarga korban pencabulan. "Kalau kaitannya dengan anggota ke Propam, tapi belum tentu juga pernyataan itu benar atau tidak. Nantilah," ujarnya, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Tolak Laporan Korban Perampokan di Jaktim, Oknum Polisi Diperiksa Propam
Mesti demikian, polisi berkewajiban merespons setiap laporan yang dilayangkan oleh masyarakat dan harus menegakkan hukum yang berkeadilan. "Polda Metro Jaya akan tegakkan hukum berkeadilan dalam tempo secepatnya manakala laporan didukung bukti sesuai kejahatan yang dilakukan pelaku dan diterima korban," kata Zulpan.
Kasus ini viral di media sosial dan diunggah akun Instagram @fakta.indo. Dalam unggahan tersebut dijelaskan seorang ibu berinisial DN diminta polisi menangkap sendiri pelaku pencabulan.
Awalnya DN membuat laporan terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan AY. DN yang mengetahui pelaku hendak melarikan diri ke Surabaya kemudian memberi informasi kepada polisi. Namun, sayangnya si ibu justru diminta menangkap sendiri pelaku.
Lihat Juga :