Polda Sumsel Tangkap 46 Tersangka Narkotika dalam Sepekan
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Dalam sepekan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polrestabes dan Polres jajaran terus berupaya melakukan pemberantasan terhadap jaringan narkoba .
Pada Minggu IV Desember 2021, Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran mengungkap 37 kasus terkait tindak pidana narkoba dengan mengamankan 46 tersangka yang berperan dalam mengedarkan barang haram tersebut di Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa pemberantasan narkoba di wilayah Sumsel terus dilakukan dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari barang haram tersebut.
"Kita berupaya untuk menyelamatkan generasi muda dari barang haram tersebut. Dan dalam sepekan terakhir anggota kita berhasil mengamankan 46 tersangka yang terdiri dari 40 pengedar dan enam orang pemakai," ujarnya, Senin (27/12/2021).
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Kombes Pol Supriadi, yakni narkoba jenis sabu sebanyak 472,91 gram, ganja sebanyak 12,47 gram dan ekstasi sebanyak 37 1/2 butir. Baca: Mobil Tabrak Pohon Kelapa, Komisioner Bawaslu Konawe Utara Tewas dalam Kecelakaan.
"Dari ungkap kasus yang berhasil kita lakukan bersama Polrestabes dan Polres jajaran, setidaknya kita berhasil menyelamatkan 2.924 anak bangsa dari barang haram tersebut," katanya. Baca Juga: Puting Beliung Hantam Jombang, Belasan Rumah Rusak Parah.
Dalam pekan ini atau minggu keempat Desember 2021 ada dua Polres yang nihil ungkap kasus yakni Polres Empat Lawang dan Polres Prabumulih.
"Kita terus mengimbau kepada seluruh anggota kita di Polrestabes dan Polres untuk terus bersama-sama memerangi jaringan narkoba demi menyelamatkan generasi muda dengan menangkap pelaku hingga barang bukti narkoba," tutupnya.
Pada Minggu IV Desember 2021, Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran mengungkap 37 kasus terkait tindak pidana narkoba dengan mengamankan 46 tersangka yang berperan dalam mengedarkan barang haram tersebut di Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa pemberantasan narkoba di wilayah Sumsel terus dilakukan dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari barang haram tersebut.
"Kita berupaya untuk menyelamatkan generasi muda dari barang haram tersebut. Dan dalam sepekan terakhir anggota kita berhasil mengamankan 46 tersangka yang terdiri dari 40 pengedar dan enam orang pemakai," ujarnya, Senin (27/12/2021).
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Kombes Pol Supriadi, yakni narkoba jenis sabu sebanyak 472,91 gram, ganja sebanyak 12,47 gram dan ekstasi sebanyak 37 1/2 butir. Baca: Mobil Tabrak Pohon Kelapa, Komisioner Bawaslu Konawe Utara Tewas dalam Kecelakaan.
"Dari ungkap kasus yang berhasil kita lakukan bersama Polrestabes dan Polres jajaran, setidaknya kita berhasil menyelamatkan 2.924 anak bangsa dari barang haram tersebut," katanya. Baca Juga: Puting Beliung Hantam Jombang, Belasan Rumah Rusak Parah.
Dalam pekan ini atau minggu keempat Desember 2021 ada dua Polres yang nihil ungkap kasus yakni Polres Empat Lawang dan Polres Prabumulih.
"Kita terus mengimbau kepada seluruh anggota kita di Polrestabes dan Polres untuk terus bersama-sama memerangi jaringan narkoba demi menyelamatkan generasi muda dengan menangkap pelaku hingga barang bukti narkoba," tutupnya.
(nag)