Deretan Selebgram Cantik Pamer Aurat Berujung Bui, Nomer 3 Paling Bikin Gempar

Senin, 27 Desember 2021 - 05:40 WIB
loading...
Deretan Selebgram Cantik...
Selebgram R digerebek petugas di kamar salah satu apartemen di Denpasar, Bali karena pamer aurat secara live untuk mengeruk keuntungan. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah kasus selebgram di Tanah Air yang nekat pamer aurat membuat geger jagat maya terjadi selama 2021. Rata-rata motifnya mengeruk keuntungan dengan menjual video maupun foto hal-hal yang sangat pribadi hingga menjual diri.

Aksi sejumlah selebgram cantik ini akhirnya ditangkap aparat karena melanggar tindak asusila. Mereka memanfaatkan media sosial untuk melakukan aksi tak senonoh. Sejumlah barang bukti yang dipakai untuk memproduksi konten asusila disita dan berujung proses hukum.

1. Selebgram Cantik RR di Bali

Selebgram cantik berinisial RR (32) ditangkap oleh Polresta Denpasar, Bali karena nekat melakukan aksi live bugil di media sosial (medsos). Perempuan asal Cianjur, Jawa Barat itu live bugil di medsos pamer aurat selama 9 bulan, yakni sejak awal 2021 hingga akhirnya digerebek di salah satu kamar apartemen di Denpasar pada 17 September 2021 lalu.

Deretan Selebgram Cantik Pamer Aurat Berujung Bui, Nomer 3 Paling Bikin Gempar

Pengakuannya, aksi tak lazim itu dilakukan semenjak karaoke tempatnya bekerja sebagai LC di Denpasar sepi pengunjung karena pandemi. Janda beranak 1 tersebut telah 4 tahun merantau dengan bekerja dan tinggal di Bali.

Saat digerebek, RR sedang melakukan live pornografi di aplikasi Mango dalam keadaan telanjang bulat. Sejumlah barang bukti yang dipakai untuk siaran langsung disita. Setiap live dia memperoleh Rp1,5 juta. Sehingga dalam sebulan bisa meraup Rp30 juta.



Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, dari penyelidikan terungkap bahwa ketika live banyak penonton yang menawarkan open BO kepada RR. "Tersangka menolak (open BO), hanya mau live bugil saja," kata Kapolres.

Dalam sebulan, RR meraup uang Rp25-50 juta. Dia dijerat Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan acaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

2. Selebgram R di Pekanbaru
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1780 seconds (0.1#10.140)