Pengakuan Kopda DA: Handi-Salsabila Tabrak Truk, Bukan Dihantam Mobil Priyanto

Minggu, 26 Desember 2021 - 19:03 WIB
loading...
Pengakuan Kopda DA:...
Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) usai tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jabar dan mayatnya ditemukan 4 hari kemudian di aliran Sungai Serayu di Cilacap dan Banyumas, Jateng. Foto/Ist
A A A
JOGJAKARTA - Fakta baru tewasnya Handi - Salsabila terungkap dalam pengakuan Kopda Andreas Dwi Atmoko (DA) yang menyebut motor yang dinaiki dua sejoli itu menabrak belakang truk di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Peristiwa kecelakaan tragis itu bermula pada Rabu 8 Desember 2021 saat sepeda motor Satria FU Nopol D 2000 RS warna hitam yang dikendarai Handi Saputra (16) berboncengan dengan Salsabila (14) melintas di daerah Limbangan, Nagrek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca juga: Kopda DA Usul Handi-Salsabila Dibawa ke RS tapi Ditolak Kolonel Priyanto

Kopda Andreas Dwi Atmoko (DA) yang saat itu mengemudikan mobil Isuzu Panther warna hitam Nopol B 300 Q dengan penumpang Kolonel Inf Priyanto dan Koptu A Sholeh (AS) menceritakan kejadian itu.

Kedua korban yang datang dari arah berlawanan tiba-tiba menabrak bagian belakang truk kemudian terpental ke aspal jalan dan masuk ke kolong mobil Isuzu Panther yang disopiri Kopda Andreas Dwi Atmoko (DA). Saat kejadian mobil melaju dari arah berlawan dengan sepeda motor korban.

"Selanjutnya kami melaksanakan pertolongan kepada kedua korban dengan cara mengangkat untuk dibawa ke tepi jalan. Karena tidak ada yang membantu sehingga Kolonel Inf Priyanto berinisiatif dan memerintahkan saya dan Koptu A Sholeh (AS) untuk memasukkan korban ke dalam mobil Panther yang kami kendarai," kata Kopda Andreas Dwi Atmoko dalam keterangan yang diperoleh SINDOnews, dikutip Minggu (26/12/2021).

Dalam perjalanan sambil membawa Handi dan Salsabila, Kopda Andreas menyampaikan saran kepada Kolonel Inf Priyanto agar kedua korban dibawa ke Puskesmas atau rumah sakit (RS) terdekat.

Baca juga: Kopda DA Mengaku Setelah Buang Mayat Handi dan Salsabila Kol Priyanto Minta Jangan Cerita ke Siapa Pun

Namun, lanjut dia, Kolonel Inf Priyanto menolak usulan tersebut dan kemudian mengambil alih kemudi mobil.

"Selanjutnya kami melanjutkan perjalanan menuju Yogyakarta dan sesampainya di sungai Serayu daerah Cilacap sekitar pukul 21.00 WIB Kolonel Inf Priyanto memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," lanjutnya.

Koptu A Sholeh tetap berada di dalam mobil. Sedangkan Kopda Andreas bersama Kolonel Inf Priyanto turun dari mobil.

"Kemudian Koptu A Sholeh mendorong mayat laki-laki dari dalam mobil yang bernama saudara Hendi Saputra. Lalu saya dan Kolonel Inf Priyanto menarik/menyeret mayat tersebut dari dalam mobil kemudian membuangnya ke Sungai Serayu dari atas jembatan. Berikutnya sama dengan mayat perempuan yang bernama saudari Salsabila," ujarnya.

Setelah membuang kedua korban, Kolonel Inf Priyanto, Koptu A Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko melanjutkan perjalanan ke Kalasan, Sleman, Yogyakarta. Mereka menuju rumah Kolonel Inf Priyanto dan tiba pada Kamis 9 Desember 2021 pukul 03.00 WIB.



Mayat Handi dan Salsabila baru ditemukan 4 hari kemudian di aliran Sungai Serayu di Jateng, yakni pada Sabtu 11 Desember 2021.

Handi ditemukan terpisah, yakni di aliran Sungai Serayu tepatnya di Banyumas. Sedangkan Salsabila ditemukan di daerah Cilacap.

Sebelumnya Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado; Kopda DA dan Koptu AS tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Menurut dia, Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh tiga Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum," kata Kapuspen TNI kepada SINDOnews Jumat 24 Desember 2021.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alasan Polisi Tak Tahan...
Alasan Polisi Tak Tahan Pengemudi Pajero Penabrak Pedagang Buah di Jaktim meski Jadi Tersangka
Polisi Gelar Perkara...
Polisi Gelar Perkara Kasus Pajero Tabrak Tukang Buah di Jaktim
Polisi Buru Sopir Pajero...
Polisi Buru Sopir Pajero yang Tabrak Lari Pedagang Buah di Jaktim
Jalur Nagreg Masih Padat...
Jalur Nagreg Masih Padat di Hari Terakhir Cuti Bersama, Sudah 10 Kali One Way
Puncak Arus Balik, Jalur...
Puncak Arus Balik, Jalur Selatan Nagreg Bandung Padat Merayap
Arus Balik Jalur Selatan...
Arus Balik Jalur Selatan dari Nagreg hingga Cibiru Bandung Padat Merayap
Pengemudi Diduga Tabrak...
Pengemudi Diduga Tabrak Lari, Mobil Ringsek Diamuk Massa di Jaktim
Penampakan Lokasi Tewasnya...
Penampakan Lokasi Tewasnya Pegawai TPST Bantargebang dengan Tangan dan Kaki Terikat
Pegawai TPST Bantargebang...
Pegawai TPST Bantargebang yang Ditemukan Tewas dengan Tangan dan Kaki Terikat Dikenal Pendiam
Rekomendasi
UBAYA Tantang SCU di...
UBAYA Tantang SCU di Final Putri, Perbanas Hadapi UKSW pada Puncak Campus League 2026
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
Ini Penjelasan Warna...
Ini Penjelasan Warna Singa Putih Ternyata Bukan Albino
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved