Pengakuan Kopda DA: Handi-Salsabila Tabrak Truk, Bukan Dihantam Mobil Priyanto
loading...
A
A
A
JOGJAKARTA - Fakta baru tewasnya Handi - Salsabila terungkap dalam pengakuan Kopda Andreas Dwi Atmoko (DA) yang menyebut motor yang dinaiki dua sejoli itu menabrak belakang truk di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Peristiwa kecelakaan tragis itu bermula pada Rabu 8 Desember 2021 saat sepeda motor Satria FU Nopol D 2000 RS warna hitam yang dikendarai Handi Saputra (16) berboncengan dengan Salsabila (14) melintas di daerah Limbangan, Nagrek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB.
Kopda Andreas Dwi Atmoko (DA) yang saat itu mengemudikan mobil Isuzu Panther warna hitam Nopol B 300 Q dengan penumpang Kolonel Inf Priyanto dan Koptu A Sholeh (AS) menceritakan kejadian itu.
Kedua korban yang datang dari arah berlawanan tiba-tiba menabrak bagian belakang truk kemudian terpental ke aspal jalan dan masuk ke kolong mobil Isuzu Panther yang disopiri Kopda Andreas Dwi Atmoko (DA). Saat kejadian mobil melaju dari arah berlawan dengan sepeda motor korban.
"Selanjutnya kami melaksanakan pertolongan kepada kedua korban dengan cara mengangkat untuk dibawa ke tepi jalan. Karena tidak ada yang membantu sehingga Kolonel Inf Priyanto berinisiatif dan memerintahkan saya dan Koptu A Sholeh (AS) untuk memasukkan korban ke dalam mobil Panther yang kami kendarai," kata Kopda Andreas Dwi Atmoko dalam keterangan yang diperoleh SINDOnews, dikutip Minggu (26/12/2021).
Dalam perjalanan sambil membawa Handi dan Salsabila, Kopda Andreas menyampaikan saran kepada Kolonel Inf Priyanto agar kedua korban dibawa ke Puskesmas atau rumah sakit (RS) terdekat.
Namun, lanjut dia, Kolonel Inf Priyanto menolak usulan tersebut dan kemudian mengambil alih kemudi mobil.
"Selanjutnya kami melanjutkan perjalanan menuju Yogyakarta dan sesampainya di sungai Serayu daerah Cilacap sekitar pukul 21.00 WIB Kolonel Inf Priyanto memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," lanjutnya.
Koptu A Sholeh tetap berada di dalam mobil. Sedangkan Kopda Andreas bersama Kolonel Inf Priyanto turun dari mobil.
"Kemudian Koptu A Sholeh mendorong mayat laki-laki dari dalam mobil yang bernama saudara Hendi Saputra. Lalu saya dan Kolonel Inf Priyanto menarik/menyeret mayat tersebut dari dalam mobil kemudian membuangnya ke Sungai Serayu dari atas jembatan. Berikutnya sama dengan mayat perempuan yang bernama saudari Salsabila," ujarnya.
Setelah membuang kedua korban, Kolonel Inf Priyanto, Koptu A Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko melanjutkan perjalanan ke Kalasan, Sleman, Yogyakarta. Mereka menuju rumah Kolonel Inf Priyanto dan tiba pada Kamis 9 Desember 2021 pukul 03.00 WIB.
Mayat Handi dan Salsabila baru ditemukan 4 hari kemudian di aliran Sungai Serayu di Jateng, yakni pada Sabtu 11 Desember 2021.
Handi ditemukan terpisah, yakni di aliran Sungai Serayu tepatnya di Banyumas. Sedangkan Salsabila ditemukan di daerah Cilacap.
Sebelumnya Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado; Kopda DA dan Koptu AS tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Menurut dia, Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh tiga Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum," kata Kapuspen TNI kepada SINDOnews Jumat 24 Desember 2021.
Peristiwa kecelakaan tragis itu bermula pada Rabu 8 Desember 2021 saat sepeda motor Satria FU Nopol D 2000 RS warna hitam yang dikendarai Handi Saputra (16) berboncengan dengan Salsabila (14) melintas di daerah Limbangan, Nagrek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB.
Kopda Andreas Dwi Atmoko (DA) yang saat itu mengemudikan mobil Isuzu Panther warna hitam Nopol B 300 Q dengan penumpang Kolonel Inf Priyanto dan Koptu A Sholeh (AS) menceritakan kejadian itu.
Kedua korban yang datang dari arah berlawanan tiba-tiba menabrak bagian belakang truk kemudian terpental ke aspal jalan dan masuk ke kolong mobil Isuzu Panther yang disopiri Kopda Andreas Dwi Atmoko (DA). Saat kejadian mobil melaju dari arah berlawan dengan sepeda motor korban.
"Selanjutnya kami melaksanakan pertolongan kepada kedua korban dengan cara mengangkat untuk dibawa ke tepi jalan. Karena tidak ada yang membantu sehingga Kolonel Inf Priyanto berinisiatif dan memerintahkan saya dan Koptu A Sholeh (AS) untuk memasukkan korban ke dalam mobil Panther yang kami kendarai," kata Kopda Andreas Dwi Atmoko dalam keterangan yang diperoleh SINDOnews, dikutip Minggu (26/12/2021).
Dalam perjalanan sambil membawa Handi dan Salsabila, Kopda Andreas menyampaikan saran kepada Kolonel Inf Priyanto agar kedua korban dibawa ke Puskesmas atau rumah sakit (RS) terdekat.
Baca Juga
Namun, lanjut dia, Kolonel Inf Priyanto menolak usulan tersebut dan kemudian mengambil alih kemudi mobil.
"Selanjutnya kami melanjutkan perjalanan menuju Yogyakarta dan sesampainya di sungai Serayu daerah Cilacap sekitar pukul 21.00 WIB Kolonel Inf Priyanto memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," lanjutnya.
Koptu A Sholeh tetap berada di dalam mobil. Sedangkan Kopda Andreas bersama Kolonel Inf Priyanto turun dari mobil.
"Kemudian Koptu A Sholeh mendorong mayat laki-laki dari dalam mobil yang bernama saudara Hendi Saputra. Lalu saya dan Kolonel Inf Priyanto menarik/menyeret mayat tersebut dari dalam mobil kemudian membuangnya ke Sungai Serayu dari atas jembatan. Berikutnya sama dengan mayat perempuan yang bernama saudari Salsabila," ujarnya.
Setelah membuang kedua korban, Kolonel Inf Priyanto, Koptu A Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko melanjutkan perjalanan ke Kalasan, Sleman, Yogyakarta. Mereka menuju rumah Kolonel Inf Priyanto dan tiba pada Kamis 9 Desember 2021 pukul 03.00 WIB.
Mayat Handi dan Salsabila baru ditemukan 4 hari kemudian di aliran Sungai Serayu di Jateng, yakni pada Sabtu 11 Desember 2021.
Handi ditemukan terpisah, yakni di aliran Sungai Serayu tepatnya di Banyumas. Sedangkan Salsabila ditemukan di daerah Cilacap.
Sebelumnya Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado; Kopda DA dan Koptu AS tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Menurut dia, Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh tiga Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum," kata Kapuspen TNI kepada SINDOnews Jumat 24 Desember 2021.
(shf)