Kopda DA Sebut Handi-Salsabila Diseret dari Mobil dan Dibuang dari Atas Jembatan Serayu Cilacap

Minggu, 26 Desember 2021 - 16:53 WIB
loading...
Kopda DA Sebut Handi-Salsabila...
Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) usai tabrak lari di Nagreg, Jabar dibuang dan mayatnya baru ditemukan 4 hari kemudian di aliran Sungai Serayu, Jateng. Foto/Ist
A A A
JOGJAKARTA - Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) usai tabrak lari di Nagreg, Jabar dibuang dan mayatnya baru ditemukan 4 hari kemudian di aliran Sungai Serayu, Jateng.

Kesaksian Kopda Andreas Dwi Atmoko (DA), Handi dan Salsabila sempat didorong dan diseret sebelum dibuang dari atas Jembatan Sungai Serayu di Cilacap, Jateng.

Baca juga: Kopda DA Mengaku Setelah Buang Mayat Handi dan Salsabila Kol Priyanto Minta Jangan Cerita ke Siapa Pun

Kejadian itu berlangsung pada Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 21.00 WIB. Koptu A Sholeh berada di dalam mobil. Sedangkan Kopda Andreas Dwi Atmoko bersama Kolonel Inf Priyanto turun dari mobil.

"Kemudian Koptu A Sholeh (AS) mendorong mayat laki-laki dari dalam mobil yang bernama saudara Hendi Saputra. Lalu saya dan Kolonel Inf Priyanto (P) menarik/menyeret mayat tersebut dari dalam mobil kemudian membuangnya ke Sungai Serayu dari atas jembatan. Berikutnya sama dengan mayat perempuan yang bernama saudari Salsabila," ujar Kopda DA, dalam keterangan yang diperoleh SINDOnews, dikutip Minggu (26/12/2021).

Setelah membuang kedua korban, Kolonel Inf Priyanto, Koptu A Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko melanjutkan perjalanan ke Kalasan, Sleman, Yogyakarta. Mereka menuju rumah Kolonel Inf Priyanto dan tiba pada Kamis 9 Desember 2021 pukul 03.00 WIB.

Peristiwa tragis itu bermula Rabu 8 Desember 2021 saat sepeda motor Satria FU Nopol D 2000 RS warna hitam yang dikendarai Handi berboncengan dengan Salsabila melintas di daerah Limbangan, Nagreg, Kabupaten Bandung sekitar pukul 16.30.

Baca juga: Penampakan Kolonel Inf Priyanto di Sel Tahanan Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka

Tiba-tiba kedua korban menabrak bagian belakang truk dan terpental di atas aspal jalan dan masuk ke kolong mobil Isuzu Panther warna hitam Nopol B 300 Q (milik Kolonel Inf Priyanto) yang dikemudikan Kopda Andreas Dwi Atmoko. Mobil saat kejadian sedang melaju dari arah berlawan dengan sepeda motor korban.

"Selanjutnya kami melaksanakan pertolongan kepada kedua korban dengan cara mengangkat untuk dibawa ke tepi jalan. Karena tidak ada yang membantu sehingga Kolonel Inf Priyanto berinisiatif dan memerintahkan saya dan Koptu A Sholeh untuk memasukkan korban ke dalam mobil Panther yang kami kendarai," kata Kopda DA.

Dalam perjalanan, Kopda DA menyampaikan saran kepada Kolonel Inf Priyanto agar kedua korban dibawa ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat. Namun Kolonel Inf Priyanto menolak dan kemudian mengambil alih kemudi mobil.

"Selanjutnya kami melanjutkan perjalanan menuju Yogyakarta dan sesampainya di sungai Serayu daerah Cilacap sekitar pukul 21.00 WIB Kolonel Inf Priyanto memerintahkan untuk membuang kedua Korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," lanjutnya.



Sebelumnya Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado; Kopda DA dan Koptu AS tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Menurut dia, Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh tiga Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum," kata Kapuspen TNI kepada SINDOnews Jumat 24 Desember 2021.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Toko Kelontong di Kemayoran...
Toko Kelontong di Kemayoran Diacak-acak, TNI AD Akui Ada Keterlibatan Anggotanya
3 Oknum Anggota TNI...
3 Oknum Anggota TNI Jalani Sidang Perdana Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank
Kondisi Mata Aktivis...
Kondisi Mata Aktivis KontraS Andrie Yunus usai Disiram Air Keras, RSCM: Kerusakan Sel Punca Kornea 40%
5 Warga Penganiaya 2...
5 Warga Penganiaya 2 Pria di Depok hingga Tewas Ditetapkan Tersangka
2 Pria Dianiaya Oknum...
2 Pria Dianiaya Oknum TNI di Depok, Polisi Sebut Pemicunya Diduga Ada Transaksi Narkoba
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Rekomendasi
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved