Malam Tahun Baru, Polda Metro Berlakukan Crowd Free Night di 10 Kawasan
Jum'at, 24 Desember 2021 - 08:12 WIB
loading...
A
A
A
Sambodo menjelaskan, kebijakan crowd free night di 10 kawasan tersebut mulai berlaku jelang malam tahun baru mulai pukul 22.00 WIB. Crowd free night adalah kebijakan pembatasan mobilitas kendaraan dan pejalan kaki.
"Pelaksanaannya tanggal 31 Desember 2021, mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB," beber Sambodo.
Baca juga: Warga Ibu Kota Dilarang ke Luar Rumah Jam 10 Malam saat Pergantian Tahun
Sebelumnya Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pemprov DKI Jakarta, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya telah menggelar rapat koordinasi terkait Natal dan Tahun Baru.
Selain pemberlakuan crowd free night, juga disepakati tidak ada pesta tahun baru pada malam pergantian tahun. Hal itu guna mencegah kerumunan yang dapat berpotensi menjadi tempat penyebaran virus Covid-19.
"Pelaksanaannya tanggal 31 Desember 2021, mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB," beber Sambodo.
Baca juga: Warga Ibu Kota Dilarang ke Luar Rumah Jam 10 Malam saat Pergantian Tahun
Sebelumnya Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pemprov DKI Jakarta, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya telah menggelar rapat koordinasi terkait Natal dan Tahun Baru.
Selain pemberlakuan crowd free night, juga disepakati tidak ada pesta tahun baru pada malam pergantian tahun. Hal itu guna mencegah kerumunan yang dapat berpotensi menjadi tempat penyebaran virus Covid-19.
(thm)
Lihat Juga :