Malam Tahun Baru, Polda Metro Berlakukan Crowd Free Night di 10 Kawasan
Jum'at, 24 Desember 2021 - 08:12 WIB
loading...
Polda Metro Jaya akan menerapkan kebijakan crowd free night (CFN) pada malam Tahun Baru 2022. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menerapkan kebijakan crowd free night (CFN) pada malam Tahun Baru 2022. Hal ini dalam rangka mencegah adanya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, terdapat 10 titik kawasan di Jakarta yang akan diterapkan Crowd Free Night.
Ke 10 kawasan itu yakni Sudirman-Thamrin, Kemang, Bulungan Barito, Senopati-Gunawarman-SCBD, dan kawasan Asia Afrika. Kawasan keenam yakni Kota Tua, Banjir Kanal Timur, Kemayoran, Kelapa Gading, serta kawasan Monas dan Medan Merdeka.
"Semuanya, mulai dari Barat, Selatan, Utara, Timur, semuanya akan ditutup," tandasnya.
Baca juga: Polisi Bakal Tindak Tegas Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru
Sambodo menjelaskan, kebijakan crowd free night di 10 kawasan tersebut mulai berlaku jelang malam tahun baru mulai pukul 22.00 WIB. Crowd free night adalah kebijakan pembatasan mobilitas kendaraan dan pejalan kaki.
"Pelaksanaannya tanggal 31 Desember 2021, mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB," beber Sambodo.
Baca juga: Warga Ibu Kota Dilarang ke Luar Rumah Jam 10 Malam saat Pergantian Tahun
Sebelumnya Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pemprov DKI Jakarta, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya telah menggelar rapat koordinasi terkait Natal dan Tahun Baru.
Selain pemberlakuan crowd free night, juga disepakati tidak ada pesta tahun baru pada malam pergantian tahun. Hal itu guna mencegah kerumunan yang dapat berpotensi menjadi tempat penyebaran virus Covid-19.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, terdapat 10 titik kawasan di Jakarta yang akan diterapkan Crowd Free Night.
Ke 10 kawasan itu yakni Sudirman-Thamrin, Kemang, Bulungan Barito, Senopati-Gunawarman-SCBD, dan kawasan Asia Afrika. Kawasan keenam yakni Kota Tua, Banjir Kanal Timur, Kemayoran, Kelapa Gading, serta kawasan Monas dan Medan Merdeka.
"Semuanya, mulai dari Barat, Selatan, Utara, Timur, semuanya akan ditutup," tandasnya.
Baca juga: Polisi Bakal Tindak Tegas Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru
Sambodo menjelaskan, kebijakan crowd free night di 10 kawasan tersebut mulai berlaku jelang malam tahun baru mulai pukul 22.00 WIB. Crowd free night adalah kebijakan pembatasan mobilitas kendaraan dan pejalan kaki.
"Pelaksanaannya tanggal 31 Desember 2021, mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB," beber Sambodo.
Baca juga: Warga Ibu Kota Dilarang ke Luar Rumah Jam 10 Malam saat Pergantian Tahun
Sebelumnya Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pemprov DKI Jakarta, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya telah menggelar rapat koordinasi terkait Natal dan Tahun Baru.
Selain pemberlakuan crowd free night, juga disepakati tidak ada pesta tahun baru pada malam pergantian tahun. Hal itu guna mencegah kerumunan yang dapat berpotensi menjadi tempat penyebaran virus Covid-19.
(thm)
Lihat Juga :