Empat Kawanan Geng Motor di Kota Makassar Diringkus
Kamis, 23 Desember 2021 - 20:59 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk ketiga DPO identitasnya sudah kami kantongi, sementara dalam pengembang. Terkait motifnya masih kita dalami keterangannya," tutur Mantan Kasubag Humas Polrestabes Makassar ini.
Edhy menyatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Peran empat pelaku ada yang membusur, memukul dan turut serta dengan membawa sajam," tukasnya.
(agn)
Lihat Juga :