Empat Kawanan Geng Motor di Kota Makassar Diringkus

Kamis, 23 Desember 2021 - 20:59 WIB
loading...
Empat Kawanan Geng Motor...
Empat kawanan geng motor di Makankan Jajaran Polsek Manggala setelah mengeroyok dan melukai korbannya. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Empat orang kawanan geng motor harus meringkuk di tahanan Mapolsek Manggala, setelah melukai dua pemuda berkendara motor di Kelurahan Bangkala. Korban terkena busur dan sabetan parang.

Kapolsek Manggala Kompol Supriady Idrus mengatakan, tiga dari terduga pelaku masih berstatus pelajar yakni RA (15), FR (17), dan AA (18), sedangkan satu lagi adalah buruh serabutan berinisial WA.



Dia menerangkan para lelaki itu berdomisili di Kecamatan Rappocini , Makassar, Biringkanaya dan Panakkukang. Mereka diamankan di kediaman masing-masing pada Selasa (21/12/2021) malam.

"Ada dua korban, lelaki AD terkena busur di bagian pelipis mata kiri, dan lelaki AH sabetan parang di punggung bawah. Pelakunya patut diduga adalah geng motor , saat ini kita amankan empat orang," kata Supriady, Kamis (23/12/2021).

Perwira Polri satu bunga ini menerangkan, dugaan penganiayaan secara bersama itu terjadi pada Kamis 9 Desember sekira pukul 02.30 Wita di depan Perumahan Pesona Prima Griya, Kecamatan Manggala.

Awalnya kedua korban dari arah Kabupaten Gowa menuju kediamannya di perumahan tersebut, melintas di depan Taman Makassar Indah Kelurahan Bangkala tetiba dikejar rombongan pemotor.

"Jumlahnya sekitar 14 orang berboncengan sepeda motor. Korban terus dikejar sampai terjatuh karena menabrak trotoar jalan. Di situlah dua korban dikeroyok dengan parang dan busur," tutur Edhy sapaan Kapolsek.

Dia melanjutkan, petugas turut mengamankan dua sepeda motor yang digunakan para pelaku. Meski begitu, polisi masih mengejar tiga orang yang diduga bagian dari geng motor ini.



"Untuk ketiga DPO identitasnya sudah kami kantongi, sementara dalam pengembang. Terkait motifnya masih kita dalami keterangannya," tutur Mantan Kasubag Humas Polrestabes Makassar ini.

Edhy menyatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Peran empat pelaku ada yang membusur, memukul dan turut serta dengan membawa sajam," tukasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1654 seconds (0.1#10.140)