Ini Penampakan Pesantren Tempat Herry Wirawan Mengurung Santrinya Usai Diperkosa
Kamis, 23 Desember 2021 - 17:47 WIB
loading...
A
A
A
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi yang juga salah satu korban pemerkosaan. Saksi mengungkapkan Herry Wirawan sengaja mengurung korban-korbannya agar tidak melapor kepada pihak berwajib dan masyarakat sekitar asrama tempat mereka tinggal.
"Kenapa dia tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain, karena berada di ruangan tertutup dan terkunci. Hal ini didukung oleh keterangan saksi lain kalau tempat itu tertutup," ungkap Asep.
Baca juga: Dihujat karena Perkosa Belasan Santriwati, Guru Pesantren di Bandung Ini Bilang Begini
Menurut Asep, asrama pondok pesantren yang dikelola Herry memang tertutup rapat. Bahkan, bukan hanya korban yang tidak bisa melaporkan perbuatan Herry, tetangga maupun aparat kewilayahan pun tidak mengetahui aktivitas di dalam pondok pesantren.
"Tadi ada RT-nya dan warga sekitar. Mereka tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama itu dan kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial," kata Asep.
Diketahui, Herry memiliki boarding school di bawah Yayasan Sosial dan Pendidikan Manurul Huda. Yayasan ini memiliki dua gedung, yakni di Cibiru yang dijadikan tempat belajar dan di salah satu kompleks perumahan di Antapani Kidul, Kota Bandung.
"Jadi tidak pernah berbaur. Masyarakat tidak pernah tahu kalau di situ ada kegiatan keagamaan dan sebagaianya. Bahkan, saat diundang (kegiatan masyarakat) pun terdakwa tidak pernah datang," katanya.
"Kenapa dia tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain, karena berada di ruangan tertutup dan terkunci. Hal ini didukung oleh keterangan saksi lain kalau tempat itu tertutup," ungkap Asep.
Baca juga: Dihujat karena Perkosa Belasan Santriwati, Guru Pesantren di Bandung Ini Bilang Begini
Menurut Asep, asrama pondok pesantren yang dikelola Herry memang tertutup rapat. Bahkan, bukan hanya korban yang tidak bisa melaporkan perbuatan Herry, tetangga maupun aparat kewilayahan pun tidak mengetahui aktivitas di dalam pondok pesantren.
"Tadi ada RT-nya dan warga sekitar. Mereka tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama itu dan kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial," kata Asep.
Diketahui, Herry memiliki boarding school di bawah Yayasan Sosial dan Pendidikan Manurul Huda. Yayasan ini memiliki dua gedung, yakni di Cibiru yang dijadikan tempat belajar dan di salah satu kompleks perumahan di Antapani Kidul, Kota Bandung.
"Jadi tidak pernah berbaur. Masyarakat tidak pernah tahu kalau di situ ada kegiatan keagamaan dan sebagaianya. Bahkan, saat diundang (kegiatan masyarakat) pun terdakwa tidak pernah datang," katanya.
Lihat Juga :