4.670 Personel Amankan Natal dan Tahun Baru di Sulsel
Kamis, 23 Desember 2021 - 13:48 WIB
loading...
A
A
A
Ia menegaskan, Sulsel dengan beberapa daerah yang masuk dalam level kategori 2, tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Demikian juga aturan terbaru dalam rangka menghadapi Natal dan pergantian Tahun 2021/2022,
Beberapa aturan tersebut adalah, perayaan tahun baru dilarang di beberapa tempat, termasuk seperti di hotel, pusat perbelanjaan/mal, tempat wisata, tempat keramaian umum lainnya, termasuk pengadaan panggung hiburan, petasan, arak-arakan dan pawai, serta yang dapat menimbulkan kerumuman massa lainnya.
Baca juga:Kasus Perceraian ASN Pemkot Makassar Tinggi, Didominasi Profesi Guru
Selain itu, kapasitas maksimal pengunjung tempat keramaian termasuk pusat perbelanjaan seperti mal dan lainnya tetap harus menjaga kondisi pada situasi 75 persen pengunjung, dengan memberlakukan sistem buka tutup.
“Tentu kita harapkan kepada TNI/Polri dan seluruh jajaran, Polisi Pamong Praja dan Dishub untuk melakukan pengaturan buka tutup sebagaimana diberlakukan untuk menjaga kondisi pengunjung dalam situasi yang diperkenankan dalam level 75 persen,” paparnya.
Beberapa aturan tersebut adalah, perayaan tahun baru dilarang di beberapa tempat, termasuk seperti di hotel, pusat perbelanjaan/mal, tempat wisata, tempat keramaian umum lainnya, termasuk pengadaan panggung hiburan, petasan, arak-arakan dan pawai, serta yang dapat menimbulkan kerumuman massa lainnya.
Baca juga:Kasus Perceraian ASN Pemkot Makassar Tinggi, Didominasi Profesi Guru
Selain itu, kapasitas maksimal pengunjung tempat keramaian termasuk pusat perbelanjaan seperti mal dan lainnya tetap harus menjaga kondisi pada situasi 75 persen pengunjung, dengan memberlakukan sistem buka tutup.
“Tentu kita harapkan kepada TNI/Polri dan seluruh jajaran, Polisi Pamong Praja dan Dishub untuk melakukan pengaturan buka tutup sebagaimana diberlakukan untuk menjaga kondisi pengunjung dalam situasi yang diperkenankan dalam level 75 persen,” paparnya.
(luq)
Lihat Juga :