Edarkan Sabu, Oknum Guru SMP Asal Jeneponto Diringkus Polisi
Selasa, 09 Juni 2020 - 14:42 WIB
loading...
Oknum ASN yang juga guru SMP asal Jeneponto harus diamankan polisi karena mengedarkan sabu di Makassar. Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
A
A
A
MAKASSAR - Seorang oknum guru sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Jeneponto, berinisial Ms (37), harus diringkus oleh Jajaran Satreskoba Polres Pelabuhan belum lama ini.
Ia ditangkap karena kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan di kota Makassar.
Kapolres Pelabuhan AKBP Muhammad Kadarislam Kasim mengatakan, MS ditangkap melalui hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka lain berinisial HS yang diamankan lebih dulu pada saat Operasi Anti Lipu 2020.
Baca Juga: Tangkap Pelaku Curanmor, Polisi Juga Amankan Alat Isap Sabu-sabu
Diterangkan Kapolres, MS diamankan di rumah kosnya di Jalan Syarif Al Qadri, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Rabu 3 Juni 2020 sekira pukul 23.00 Wita lalu. Bersama barang bukti empat paket sabu seberat 20 gram, sendok sabu , timbangan, handphone merek Samsung dan buku tabungan BCA berikut ATM atas nama MS.
"Tersangka berstatus ASN (aparatur sipil negara) tapi sedang dalam proses pemecatan karena sudah empat tahun tidak melakukan aktivitas sebagai ASN. Dia guru SMP di Jeneponto. Mungkin karena kasus inilah, sehingga yang bersangkutan melakukan kewajiban nya sebagai ASN," ungkap Kadarislam di Mapolrest Pelabuhan, Selasa (9/6/2020).
Kadarislam menambahkan, wanita lajang yang tinggal di Lingkungan Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto ini mengaku belum lama mengedarkan sabu, khususnya di Kota Makassar.
Ia ditangkap karena kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan di kota Makassar.
Kapolres Pelabuhan AKBP Muhammad Kadarislam Kasim mengatakan, MS ditangkap melalui hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka lain berinisial HS yang diamankan lebih dulu pada saat Operasi Anti Lipu 2020.
Baca Juga: Tangkap Pelaku Curanmor, Polisi Juga Amankan Alat Isap Sabu-sabu
Diterangkan Kapolres, MS diamankan di rumah kosnya di Jalan Syarif Al Qadri, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Rabu 3 Juni 2020 sekira pukul 23.00 Wita lalu. Bersama barang bukti empat paket sabu seberat 20 gram, sendok sabu , timbangan, handphone merek Samsung dan buku tabungan BCA berikut ATM atas nama MS.
"Tersangka berstatus ASN (aparatur sipil negara) tapi sedang dalam proses pemecatan karena sudah empat tahun tidak melakukan aktivitas sebagai ASN. Dia guru SMP di Jeneponto. Mungkin karena kasus inilah, sehingga yang bersangkutan melakukan kewajiban nya sebagai ASN," ungkap Kadarislam di Mapolrest Pelabuhan, Selasa (9/6/2020).
Kadarislam menambahkan, wanita lajang yang tinggal di Lingkungan Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto ini mengaku belum lama mengedarkan sabu, khususnya di Kota Makassar.
Lihat Juga :